floating-UU Paten Digugat ke...
UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Ingatkan Ancaman Serius Akses Obat
UU Paten Digugat ke...
UU Paten Digugat ke MK, Koalisi Pasien Ingatkan Ancaman Serius Akses Obat
Rabu, 17 Desember 2025 - 16:39 WIB
JAKARTA - Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kelompok pasien, dan aktivis kesehatan yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat resmi mengajukan uji materiil atas UU No 65 Tahun 2024 tentang Paten (UU Paten) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para Pemohon menilai UU terbaru ini memuat ketentuan yang mengancam akses masyarakat terhadap obat-obatan esensial, khususnya akibat penghapusan dari Pasal 4(f) yang membuka peluang praktik patent evergreening yakni strategi perusahaan farmasi untuk memperpanjang monopoli atas paten obat.

Baca juga: Pandangan Hukum Terkait Hak Pasien terhadap Isi Rekam Medis Kedokteran

Patent evergreening merujuk pada berbagai taktik perusahaan untuk memperpanjang perlindungan paten demi mempertahankan monopoli dan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dampaknya, obat generik tidak bisa masuk ke pasar dan harga obat tetap tinggi.

Kondisi ini tidak hanya memberatkan pasien, tetapi juga menambah beban negara yang menanggung biaya pengobatan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir yang juga salah satu Pemohon menyatakan Pasal 4(f) dalam UU Paten sebelumnya adalah instrumen vital bagi perlindungan kesehatan publik. “Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI) Arni Rismayanti mencontohkan obat Sildenafil yang digunakan untuk dua penyakit berbeda yakni disfungsi ereksi dan hipertensi paru. Dengan dihapusnya Pasal 4(f), satu senyawa yang sama dapat memperoleh dua paten, sehingga monopoli terus berlanjut dan harga tetap mahal.

“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN. Hal ini akan membuat negara kita semakin tertinggal dalam menyediakan terapi yang terjangkau bagi pasien penyakit-penyakit langka dan kronis,” ungkapnya.

Irwandy Wijaya dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) menuturkan praktik pendaftaran paten sekunder telah menghambat akses terhadap obat-obatan penting seperti Bedaquiline untuk TB Resisten Obat (TB RO). “Paten utama Bedaquiline kedaluwarsa pada tahun 2023, tetapi lima paten sekunder yang didaftarkan memperpanjang monopoli hingga 2036. Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga Covid-19,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik, Pasal 4(f) selama ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam mengajukan keberatan atau banding terhadap paten obat yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Dengan dihapusnya Pasal 4 (f) dalam UU a quo, terjadi pelemahan pengawasan masyarakat atas paten obat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat paten. Padahal, paten obat adalah isu yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia,” ujarnya.

Pada masa pandemi Covid-19 terlihat jelas bagaimana perusahaan farmasi dapat mengajukan paten baru untuk obat lama hanya karena ditemukan potensi penggunaan baru. “Tanpa perlindungan seperti Pasal 4(f), strategi seperti ini bisa menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. Masyarakat sipil memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak dari monopoli paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Maulana.

Para Pemohon meminta MK mengembalikan Pasal 4(f) sebagaimana diatur dalam UU Paten sebelumnya demi memastikan hak masyarakat atas kesehatan tetap terlindungi dan tidak dikorbankan oleh kepentingan monopoli industri farmasi.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya