floating-Bersikeras Hadirkan...
Bersikeras Hadirkan Sekda DKI di Sidang Sengketa Ijazah, Bonatua: Kenapa Tak Arsipkan Dokumen Jokowi?
Bersikeras Hadirkan...
Bersikeras Hadirkan Sekda DKI di Sidang Sengketa Ijazah, Bonatua: Kenapa Tak Arsipkan Dokumen Jokowi?
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:22 WIB
JAKARTA - Pemohon Bonatua Silalahi meminta Komisi Informasi Provinsi Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta pada sidang sengketa ijazah terlegalisir mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ada sejumlah pertanyaan yang ingin ditanyakan pada Sekda.

"Terungkap juga meskipun kita bermohon supaya didatangkan saksi fakta yaitu KPU Jakarta. Karena mereka yang menerima dokumen ijazah fotokopi terlegalisir tahun 2012, berarti itu 13 tahun yang lalu," ujar Bonatua dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!

Bonatua ingin KIP Jakarta menghadirkan KPU DKI Jakarta dan Sekda Jakarta. Meski akhirnya dalam persidangan, Majelis KIP Jakarta menyebutkan penghadiran saksi atau ahli dilihat berdasarkan urgensi persoalan yang dimohonkan dan kewenangan KIP DKI Jakarta.

Menurut dia, sejumlah hal yang ingin ditanyakan kepada pihak, mulai dari alasan tidak dilakukannya pengarsipan ijazah Jokowi hingga legalitas ijazah seseorang sebelum dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Mengapa mereka tidak mengarsipkannya ke KPU, ANRI, maupun LKD. Itu juga sebenarnya yang ingin saya tanya. Saya juga ingin bertanya pada Sekda yang melakukan kegiatan seremoni pelantikan gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," kata Bonatua.

"Mereka harus tahu siapa yang mau dilantik. Jangan langsung lepas tangan saja seakan-akan melantik-melantik saja tidak tahu orang yang dilantik siapa. Ijazahnya bagaimana. Seharusnya kan Sekda berpikir kritis. Sebelum mengeluarkan budget APBD untuk melantik gubernur, dia harus menciptakan arsip-arsip pribadi gubernur yang akan dilantik," tambahnya.

Ketua Majelis KIP DKI Jakarta Agus Wijayanto tak mengabulkan permintaan Bonatua karena kehadiran saksi ataupun ahli dilihat berdasarkan kebutuhan sidang. Terlebih, persoalan sengketa yang ditangani itu hanya pada persoalan informasi publik saja.

"Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang," ujarnya.

Majelis KIP Jakarta menilai seharusnya pertanyaan yang dilayangkan Bonatua dilakukan pada sidang sebelumnya. Sebab, pada sidang sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menghadirkan saksi, namun Bonatua justru tak hadir di persidangan sebelumnya meski telah diundang secara resmi.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan