JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 tersangka lainnya hadir langsung dalam pelimpahan ini. Noel sempat menyampaikan bahwa setelah tahap II ini dirinya tinggal menunggu waktu persidangan.
"Hari ini selesai P21 tinggal kita tunggu jadwal sidang. Salam hormat buat kawan-kawan media," singkat Noel usai proses pelimpahan itu, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Noel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Segera Disidang Kuasa Hukum Noel, Lambok Gultom mengatakan dengan selesainya proses pelimpahan ini maka penyidikan perkara yang menyangkut nama kliennya telah usai. Lambok menyebut penyidik menjerat Noel dengan pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi.
"Bahwa sekarang sudah masuk pada tahap penuntutan, sudah tidak lagi di penyidikan. jadi sudah di tahap jaksa," ujar Lambok.
Dalam kesempatan yang sama, Lambok menehaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Lambok juga membantah bahwa perkara yang dituduhkan kliennya menyebabkan sejumlah kerugian keuangan pada negara.
Baca juga: Perkara Korupsi Eks Wamenaker Masuk Tahap II, Noel: Petarung Harus Siap "Selagi saya dampingi, bahwa klien kita tidak ada melakukan pemerasan, tidak ada melakukan pemerasan terlebih lagi menyangkut soal kerugian negara," tandas dia.
*Perkara Korupsi Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja*
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia
(cip)