floating-Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank ke Jaksa
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank ke Jaksa
Kamis, 18 Desember 2025 - 16:41 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyerahkan 15 tersangka dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan kepala cabang pembantu (kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, M Ilham Pradipta (37), ke pihak kejaksaan. Tersangka yang dilimpahkan mulai dari otak perencana hingga eksekutor di lapangan.

Ditreskrimum Polda Metro melimpahkan tahap II perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (18/12/2025).

Diketahui, M Ilham Pradipta tewas diduga dibunuh. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diduga diculik.

Baca Juga: Penampakan 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Hal tersebut terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang. Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat. Mata korban dilakban.

Polda Metro Jaya berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Satu di antara mereka ada nama pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono. Dalam kasus ini Dwi Hartono merupakan aktor intelektual.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban