floating-Masalah Hukum Rangkap...
Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025
Masalah Hukum Rangkap...
Masalah Hukum Rangkap Jabatan Polri Berdasarkan Perkapolri Nomor 10 Tahun 2025
Kamis, 18 Desember 2025 - 17:10 WIB
Romli Atmasasmita

PUTUSAN MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan telah menimbulkan pro dan kontra khususnya dari kepolisian dan masyarakat. Sesungguhnya putusan MK tersebut tidak perlu disikapi secara reaktif jika diketahui maksud dan tujuan larangan rangkap jabatan tersebut dijelaskan akibat-buruk yang mungkin akan terjadi daripadanya.

Lingkup tugas Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. pembubaran partai politik.

Tiga kewenangan utama MK tidak termasuk terhadap peraturan peruuan di bawah UU seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri/kepala lembaga negara. Adapun mengenai larangan rangkap jabatan antarinstansi pemerintah merupakan masalah koordinasi dan sinkronisasi tugas yang tidaklah mungkin seluruhnya ditangani satu instansi saja, melainkan selain diperlukan koordinasi dan sinkronisasi juga memerlukan penanganan oleh ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman tertentu yang tidak dimiliki oleh SDM instansi yang memerlukan bantuan instansi lain.

Demi kelancaran tugas penyelenggaraan negara yang kompetitif dan profesional, maka tenaga perbantuan terhadap instansi yang memerlukan dari instansi lain merupakan keniscayaan dalam praktik penyelenggaraan negara termasuk di Indonesia yang mengkelola jumlah penduduk 280 juta. Di dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 tahun 2025 tidak dicantumkan putusan MK tersebut di dalam bagian mengingat, sehingga secara hukum tidak ada hubungannya perpol tersebut dengan putusan MK atau sengaja menentang isi putusan MK mengenai larangan jabatan bagi Polri aktif; jika juga disebut sebagai bertentangan dengan putusan MK, hanya merupakan persepsi semata yang tidak memiliki ratio legis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada ahli yang menyarankan agar Presiden Prabowo proaktif mengambil alih kisruh Peraturan Polri nomor 10 tahun 2025 maka sama saja mendorong setiap masalah diselesaikan secara arbiter yang berpotensi menjadi sistem pemerintahan otoritarian. Dikembalikan secara proporsional dan perofesional, Perpolri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki implikasi negatif terhadap status Polri sebagai Lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan public disamping fungsi penegakan hukum. Di sisi lain, sebaliknya justru eksistensi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memperkuat hubungan koordinasi dan sinkronisasi antarkelembagaan di dalam sistem penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan di sisi lain diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik yang maksimal dan bersifat komprehensif serta memenuhi kepastian hukum yang adil untuk mencapai cita kesejahteraan sosial.

Dari sisi UU Nomor 30 Tahun tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keberadaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga telah memenuhi aspek historis dan teleologis pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan u mum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Polri Nomor 50 Tahun 2025 dari sisi UU Administrasi pemerintahan termasuk keputusan dan merupakan diskresi pimpinan Polri, Kepala Kepolisian Negara RI; Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Alasan utama Perpol nomor 5- tahun 2025 sesungguhnya adalahpada frasa…untuk mengatasi persoalan konkrit...tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas; bukan masalah konflik kepentingan atau arogansi sectoral.

Perpol Nomor 50 Tahun 2025 memilik payung hukum yaitu UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI di antaranya menegaskan bahwa hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesi dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, keberadaan PerPol Nomor 50 tahun 2025 sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan tidak pula secara hukum bertentangan dengan Putusan MK tentang Larangan Pejabat Polri aktif diperbantukan di K/L.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai