BEKASI - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, menghadiri musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Pertemuan ini dihadiri unsur Bimas Kristen Kanwil Jawa Barat Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, dan Plt Kepala Kankemenag Kabupaten Bekasi Umar. Kemudian Koordinator Rumah Doa HKBP Linda, KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jaya Sampurna, RW/RT setempat, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Baca juga: Indeks Integritas Kemenag Tahun Ini Lampaui Rata-rata Nasional Gugun menegaskan
Kemenag hadir memastikan penyelesaian persoalan rumah doa dilakukan secara adil, damai, dan bermartabat. ”Serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perayaan keagamaan umat Nasrani dan seluruh umat beragama berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian,” katanya.
Kemenag menekankan penanganan persoalan
kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri. Butuh kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
Dalam forum musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian.
Pertama, proses perizinan rumah doa HKBP ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan didampingi oleh Kementerian Agama RI dan Masyarakat
Kedua, Kemenag dan masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat, sambil menunggu proses perizinan berjalan.
Ketiga, masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna dan Jemaat HKBP sepakat saling memaafkan dan menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna, Kabupaten Bekasi.
Keempat, Kemenag akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (
traumatic healing) terutama bagi anak anak pascakejadian, dengan dukungan lintas stakeholders.
Kelima, penyelesaian pasca kejadian akan dilakukan melalui pendekatan dialog, musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Kunjungi Vihara Punna Karya, Stafsus Menag Tekankan Pelayanan Keumatan yang Inklusif Keenam, Kemenag menjadikan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna menjadi “Desa Kerukunan” sebagai Desa Percontohan Kerukunan Umat Beragama.
Ketujuh, Kemenag memfasilitasi Perayaan Natal bagi Umat HKBP tanpa gangguan apa pun serta Ibadah mingguan.
Kedelapan, program Ramadan berbagi untuk Umat HKBP dan masyarakat akan segera dilaksanakan serta program kerukunan dan moderasi beragama.
(poe)