MUARO JAMBI - Kementerian ATR/BPN diminta menuntaskan persoalan
sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Penyelesaian konflik lahan transmigrasi masih terus berproses.
Pemprov Jambi tengah berupaya mencari jalan penyelesaian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.
Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Desa Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut. "Pak Menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya bahwa mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran," ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasan itu, ATR/BPN bersikukuh jalan akhir melalui jalur hukum. Apalagi dalam peraturan tersebut dibunyikan bila Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari 5 tahun maka harus ditempuh melalui pengadilan.
Kementerian Transmigrasi telah berusaha meyakinkan ATR/BPN membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir untuk menguatkan keterangan sebagai saksi dalam sengketa tersebut.
"Kami terus berusaha meyakinkan ATR untuk membatalkan SHM mereka serta menghadirkan Cik Bur," kata Edi.
Mantan Ketua DPRD Jambi itu mengungkapkan minggu depan mereka akan menggelar sidang akhir penentuan sikap. Diharapkan, ATR/BPN membatalkan. Apabila mereka tetap ngotot, maka Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigran untuk mendapatkan haknya.
Sebagai legislator tentu saja Edi terus berusaha mendukung Kementerian Transmigrasi untuk mengembalikan hak-hak warga transmigran di Desa Gambut Jaya.
"Upaya Pak Menteri luar biasa sudah memanggil ATR/BPN. Tapi, ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakhir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Desa Gambut Jaya," ujar politikus PDIP itu.
(jon)