floating-Resmi Dideklarasikan,...
Resmi Dideklarasikan, Organisasi Advokat BINA Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Resmi Dideklarasikan,...
Resmi Dideklarasikan, Organisasi Advokat BINA Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Jum'at, 19 Desember 2025 - 14:38 WIB
JAKARTA - Organisasi Advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan pada Selasa, 17 Desember 2025. Pengukuhan dan deklarasi tersebut menandai kehadiran organisasi advokat baru yang berkomitmen pada penguatan profesionalisme, integritas, dan peran advokat dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

Acara deklarasi dan pengukuhan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan.

Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan posisi strategis organisasi advokat dalam ekosistem bantuan hukum nasional, khususnya dalam mendukung keberadaan pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Baca juga: Ruth Simamora Dideklarasikan Jadi Calon Ketum AAI: Integritas Jadi Fondasi

“Keterlibatan advokat yang terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan menjadi prasyarat penting agar akses keadilan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Sofyan juga menyampaikan melalui deklarasi dan pengukuhan BINA, peran organisasi advokat diharapkan semakin kuat dalam mendukung perluasan dan penguatan posbankum desa/kelurahan. Upaya tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi negara dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum tidak berhenti di tingkat formal, tetapi benar-benar menjangkau komunitas akar rumput.

Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya sebagai pimpinan organisasi. Ihsan menegaskan bahwa BINA lahir dari kesadaran kolektif para praktisi hukum akan pentingnya memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.

Baca juga: Ketum SPI Trimedya Panjaitan Bersyukur Peran Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

Ihsan menekankan komitmen BINA untuk membangun organisasi yang transparan, berorientasi pada layanan, serta memiliki standar tinggi dalam pelaksanaan tugas profesi advokat. Ihsan menjelaskan BINA akronim dari Bentala Indra Nusantara Advokat merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang.

“Dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat, BINA menempatkan diri sebagai organisasi yang progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional maupun global,”ucapnya.

Menurut Ihsan, pembentukan BINA juga membawa harapan agar organisasi ini dapat menjadi mitra berintegritas bagi lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil. Dalam kerangka tersebut, BINA berkomitmen untuk berperan aktif dalam penyusunan kebijakan hukum, penguatan sistem peradilan, serta pengembangan budaya hukum yang berkeadilan.

Ihsan juga memaparkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional BINA, yang terdiri dari Ihsan Firmansyah sebagai Ketua Umum, Chetta Dwitama sebagai Sekretaris Jenderal, dan Arnold Pohan sebagai Bendahara Umum. Selain itu, BINA didukung oleh Dewan Penasihat yang diisi antara lain Prof. Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., dan Dr. Fransisca Romana, S.H., M.H., Dewan Pengawas oleh Dr. Siska, S.H., M.H., serta Dewan Pakar yang melibatkan advokat senior dan akademisi lintas disiplin.

Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si.

Dalam sambutannya, Abdul Gafur menekankan BINA diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah, sejalan dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar secara resmi.

“Sebagai organisasi profesi advokat, BINA dituntut untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sebagaimana tercermin dalam semboyan brave, intelligent, noble, and action,” ujarnya.

Abdul Gafur juga menegaskan eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1). Dengan demikian, kehadiran BINA diharapkan tidak hanya menambah jumlah organisasi advokat, tetapi juga memperkuat kualitas penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Indonesia.

Dengan deklarasi dan pengukuhan ini, BINA menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang menempatkan etika profesi, pengabdian publik, dan kemitraan strategis dengan negara sebagai fondasi utama dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara