JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah tengah merancang
Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pembuatan PP tersebut.
"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Ketua Lembaga Negara, beserta
Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sigit menegaskan, Polri memiliki semangat untuk menjadi institusi yang taat hukum. Komitmen sudah sejak lama bahkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan personel di jabatan sipil.
Baca Juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga "Di situ kemudian menghapus frasa 'penugasan' dari kepolisian. Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud. Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah," ujar Sigit.
Sigit memastikan, Polri tetap menyerap aspirasi yang ada, termasuk kekurangan untuk diperbaiki. Karenanya, Sigit menghormati keputusan pemerintah terkait Perpol dan PP tersebut.
"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," ucap Sigit.
Sigit pun tak masalah jika nanti ketentuan itu dimasukkan ke revisi UU Polri. "Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan," ujar Sigit.
(zik)