JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. PP itu dinilai bisa mengakhiri kekisruhan isu rangkap jabatan
Polri .
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Jimly berharap, rancangan PP itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Pasalnya aturan penempatan jabatan Polri itu mendesak dilakukan
Baca juga: Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil "Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti," kata Jimly.
Jimly meyakini, keberadaan PP yang bakal atur penempatan anggota Polri aktif itu bisa mengakhiri polemik isu rangkap jabatan. "Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya," terang Jimly.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga "Mudah-mudahan ini nanti dengan kompaknya ya, antar Komisi Percepatan Reformasi dengan pemerintah, mudah-mudahan ini akan mengarahkan perhatian masyarakat lebih produktif ke depan. Tidak usah lagi terlalu risau gitu dengan berbagai isu yang mungkin memecah belah kita," pungkas Jimly.
Jimly berharap, keberadaan PP juga bisa mempermudah perumusam RUU Polri secara lebih konkret. Dengan begitu, ia meyakini, tujuan reformasi Polri bisa tercapai. "Bukan hanya polisi, tapi semua aparat penegak hukum kita juga memerlukan evaluasi tersendiri sesudah reformasi.
(cip)