floating-Soroti Personel Polri...
Soroti Personel Polri Isi Jabatan Sipil, Bivitri Susanti: Meritokrasi Hilang
Soroti Personel Polri...
Soroti Personel Polri Isi Jabatan Sipil, Bivitri Susanti: Meritokrasi Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 - 14:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh personel Polri . Dia menekankan soal hilangnya meritokrasi.

"Meritokrasi hilang dalam aparatur sipil negara kita. Jadi soalnya bukan sekadar sipil atau tidak sipil," ujar Bivitri dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Minggu (21/12/2025).

Bivitri mengatakan, dengan menggunakan logika profesionalisme, kita sudah menemukan alasan untuk tidak langsung mengirimka orang dari kepolisian ke level tinggi kementerian. "Karena kita kan pengen punya kementerian, pemerintahan yang profesional," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Kompromi, Bivitri Khawatir Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Terlalu Kuat

Diketahui, isu soal pengisian jabatan sipil oleh personel Polri kembali ramai setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Peraturan tersebut mengatur soal polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Kapolri Hormati Rencana Pemerintah Bikin PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri, yakni:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian.

Perpol tersebut menuai polemik. Ada yang menilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang menilai sebaliknya. Terkini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pemerintah membuat PP terkait dengan penugasan polisi di luar struktur.

"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Ketua Lembaga Negara, beserta Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita