JAKARTA - Polemik keabsahan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (
Jokowi ) memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi dilaporkan Pengamat Kebijakan Publik
Bonatua Silalahi ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi itu.
Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Ombudsman RI pada Senin (22/12/2025). Kedatangannya ini untuk melaporkan sejumlah lembaga ke Ombudsman.
"Yang saya laporkan itu adalah pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Repubik Indonesia) selaku pihak pertama yang memberikan layanan dokumen," kata Bonatua saat ditemui di Kantor Ombudsman RI.
Baca juga: Bersikeras Hadirkan Sekda DKI di Sidang Sengketa Ijazah, Bonatua: Kenapa Tak Arsipkan Dokumen Jokowi? Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan dua KPU daerah. "Saya turut laporkan KPU Pusat, KPU DKI (Jakarta), KPU Surakarta, karena mereka kan satu fungsi," ujarnya.
Bonatua menjelaskan, laporannya ini bertujuan agar ijazah Jokowi tidak senasib dengan Surat Super Semar. Keaslian surat tersebut masih tanda tanya hingga saat ini.
"Makanya kita penting, kita runut nanti 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, 1985 harus sama dan konsisten," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, ia juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan mereka tidak punya ijazah Jokowi yang saat itu menjabat wali kota.
"Yang kedua saya bawa barang bukti surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI juga tidak punya Arsip itu," ujar dia.
"Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari KIP yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak punya barang itu," sambungnya.
(rca)