Muhammad Irfanudin Kurniawan & Afaf Saifullah Kamalie, Dosen Universitas Darunnajah (UDN)Banyak yang tahu Darunnajah, tapi tidak tahu siapa pimpinannya. Itulah filosofi lembaga ini. Pondok harus lebih dikenal dari pimpinannya. Dan ini terbukti, kami pernah mendampingi KH. Sofwan Manaf, pada sebuah acara kenegaraan, ketika bersalaman dan mengenalkan diri sebagai pimpinan, orang yang disalami langsung meminta maaf, dia berkata bahwa sering menyibukan Darunnajah dengan tamu-tamu kenegaraan tapi belum tahu siapa pimpinannya.
Kiai Sofwan hanya tersenyum. Bagi beliau, itu bukan masalah—justru itulah yang diinginkan. Lembaga yang kuat tidak bergantung pada satu nama. Ia harus bisa berjalan dengan sistemnya sendiri, bukan karena figur tertentu.
Salah satu sistem yang menarik dari pemikiran Kiai Sofwan adalah sistem keuangan. Banyak para kiai yang sering memberikan saran ke kiai-kiai lain tentang hal itu.
"Kalau mau belajar manajemen keuangan yang sudah teruji puluhan tahun, pelajari sistemnya Kiai Sofwan," kata mereka.
Bagi kami, ini sesuatu hal yang menarik untuk dituliskan. Seorang kiai bicara soal keuangan? Bukan hal yang lazim terdengar.
KH. Sofwan Manaf adalah Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah sekaligus Presiden Universitas Darunnajah (UDN)—universitas berbasis pesantren pertama di Indonesia yang membuka Program Studi Sains Aktuaria.
Beliau punya cara pandang yang tidak biasa terhadap Al-Qur'an. Bukan sekadar dibaca untuk pahala, tetapi digali untuk menemukan prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam kehidupan nyata.
Salah satu ayat yang menjadi pegangan beliau adalah Surah Yusuf ayat 47:
"Yusuf berkata: 'Supaya kamu bertanam tujuh tahun lamanya sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.'"
Bagi kebanyakan orang, ayat ini sekadar kisah Nabi Yusuf menyelamatkan Mesir dari paceklik. Tapi bagi KH. Sofwan, ayat ini adalah cetak biru manajemen keuangan.
"Dana abadi dengan menyisakan sebagian kecil sebagai dana operasional," begitu beliau menerjemahkan esensinya. Beliau menyebutnya prinsip "Fathanah Finansial"—kecerdasan finansial yang berlandaskan hikmah ilahiah.
Prinsip ini sejalan dengan konsep "Endowment Fund" atau Dana Abadi yang menjadi tulang punggung universitas-universitas besar dunia. Harvard University, misalnya, memiliki dana abadi sekitar Rp847 triliun yang dikelola secara profesional untuk menjamin keberlangsungan institusi hingga ratusan tahun ke depan.
Rumus 35-35-30: Lahir dari Keprihatinan
Tahun 1997, KH. Sofwan Manaf sedang menempuh S2 di Universitas Indonesia. Saat itu beliau sering mengamati kondisi berbagai lembaga pendidikan—baik milik negara maupun swasta.
Pemandangan yang beliau lihat cukup memprihatinkan.
Aset-aset lembaga tidak terpelihara dengan baik. Gedung kusam, fasilitas rusak, infrastruktur terabaikan. Namun di sisi lain, para pengelolanya hidup sejahtera. Gaji besar, tunjangan melimpah, sementara organisasi yang mereka kelola perlahan ambruk.
"Mereka berpikir 'menikmati'," tulis beliau dalam sebuah refleksi. "Gaji pengelola besar, operasional organisasi tidak signifikan, pemeliharaan dan ekspansi tidak ada."
Dari keprihatinan itulah lahir rumus 35-35-30.
Pertama, 35 persen untuk jasa: gaji ustaz, honor staf, dan semua orang yang mengabdi di pesantren. Kedua, 35 persen untuk konsumsi dan operasional: kebutuhan harian hingga semesteran, mulai dari makan santri, listrik, air, transportasi, hingga pemeliharaan fasilitas. Ketiga, 30 persen untuk ekspansi: dana masa depan lembaga yang beliau sebut "khizanatullah", meliputi investasi usaha, pembelian aset, serta pembangunan permanen.
Rumus ini diterapkan dari pendapatan kotor, bukan pendapatan bersih. Artinya, sebelum uang dipakai untuk apa pun, alokasi sudah ditentukan lebih dulu.
Lebih Dahulu dari "Profit First"
Pada 2025, Universitas Darunnajah (UDN) mengadakan pelatihan keuangan dengan mengundang Heppy Trenggono, Presiden Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) sebagai pembicara. Saat sesi tanya jawab, seorang peserta bertanya soal sistem 35-35-30 yang diterapkan Darunnajah.
Heppy Trenggono langsung bereaksi.
"Itu pemikiran orang kaya," katanya. "Itu namanya "Profit First"—di mana organisasi mengambil lebih awal keuntungan kas untuk investasi dan ekspansi jangka panjang."
"Profit First" adalah konsep yang dipopulerkan Mike Michalowicz dalam bukunya yang terbit 2014. Edisi bahasa Indonesia baru diterbitkan Renebook pada September 2023.
KH. Sofwan Manaf sudah menerapkan prinsip serupa sejak 1997—tujuh belas tahun sebelum buku itu terbit. Inspirasinya bukan dari sekolah bisnis mana pun, melainkan dari kisah Nabi Yusuf.
Formula ini juga sejalan dengan konsep "Triple Bottom Line" yang dipopulerkan John Elkington pada 1994, yang menekankan keseimbangan tiga aspek: ekonomi, sosial, dan pengembangan. Alokasi 35 persen untuk jasa menunjukkan komitmen pada aspek sosial. Alokasi 35 persen untuk konsumsi menjaga stabilitas operasional. Sementara 30 persen untuk ekspansi memastikan pertumbuhan berkelanjutan.
Dari Tiga Santri Menjadi Puluhan Cabang
Darunnajah punya sejarah panjang yang penuh lika-liku.
Cikal bakalnya dimulai 1938, ketika KH. Abdul Manaf Mukhayyar—ayah KH. Sofwan Manaf—mendirikan Madrasah Al-Islamiyah di Petunduan, Palmerah, Jakarta. Awalnya sederhana ingin mengajari mengaji adik-adik dan keponakan beliau.
Modal yang dipakai seadanya. Namun pengorbanannya luar biasa. Bahkan emas kawin berupa berlian milik istrinya, Bu Tsuraya binti Saumin, dipakai untuk membeli tanah seluas 600 meter persegi pada 1942.
Madrasah ini sempat tergusur pada 1959 karena proyek pembangunan kompleks olahraga Senayan untuk Asian Games 1962. Tidak patah semangat, para pendiri mengusahakan tanah wakaf di Ulujami.
Pada 1 April 1974, Pesantren Darunnajah resmi berdiri di Ulujami dengan tiga santri pertama.
Kini, setelah lebih dari lima puluh tahun, Darunnajah berkembang menjadi 23 cabang pesantren dan 68 satuan pendidikan yang tersebar dari Jakarta hingga Lampung, Bengkulu, dan Riau. Pada 2022, lembaga ini tercatat memiliki aset wakaf seluas 967,5 hektar, ditambah Universitas Darunnajah (UDN) dengan 12 program studi. Salah satunya prodi Sains Aktuaria.
Ekspansi ini dilakukan tanpa utang berbasis riba. Seluruh pengembangan dibiayai dari dana ekspansi 30 persen yang diakumulasi secara konsisten dari tahun ke tahun—persis seperti strategi Nabi Yusuf yang menyimpan hasil panen selama tujuh tahun untuk menghadapi masa paceklik.
Dalam perspektif ilmu aktuaria, apa yang dilakukan KH. Sofwan Manaf adalah penerapan konsep "Risk Pooling" dan "Reserve Fund": menyisihkan cadangan untuk mengantisipasi risiko masa depan.
Ada satu hal lagi yang perlu dicatat.
Pada 1998, pengurus dan pengawas Yayasan Darunnajah sepakat untuk tidak menerima bayaran apa pun dari lembaga—padahal UU Yayasan membolehkan pembagian maksimal 10 persen dari hasil.
"Kami sedekahkan waktu dan pikiran kami untuk Darunnajah," begitu kesepakatan mereka.
Pembagian tugas dibuat jelas agar tidak terjadi konflik antara pengelola dan yayasan. Perencanaan dan pelaksanaan diurus Pondok Pesantren. Yayasan menerima laporan, menilai untuk persetujuan, dan mengontrol demi keseimbangan organisasi. Namun, jika ada rapat pimpinan pondok, Ketua Yayasan wajib hadir.
Rumus untuk Siapa Saja
Rumus 35-35-30 tidak eksklusif untuk pesantren. Formula ini bisa diadaptasi untuk pengelolaan keuangan keluarga: 35 persen untuk kebutuhan pokok, 35 persen untuk pengembangan diri (pendidikan, kesehatan), dan 30 persen untuk tabungan serta investasi.
Proporsi ini menarik jika dibandingkan dengan formula 50/30/20 yang dipopulerkan Senator Elizabeth Warren dalam buku "All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan" (2005). Rumus KH. Sofwan Manaf memberikan porsi lebih besar untuk tabungan—30 persen berbanding 20 persen—mencerminkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi.
Mencetak Aktuaris Syariah
Dengan latar belakang pemikiran seperti itu, tidak mengherankan jika KH. Sofwan Manaf mendirikan Program Studi Sains Aktuaria di Universitas Darunnajah.
Indonesia—sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—membutuhkan aktuaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami prinsip syariah. Industri keuangan syariah global mencapai sekitar Rp62.000 triliun pada 2024 dan terus tumbuh. Segmen takaful (asuransi syariah) diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sekitar 8 persen hingga 2033.
Pertumbuhan ini membutuhkan aktuaris syariah yang mampu merancang produk takaful, mengelola dana pensiun syariah, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Penutup
Apa yang bisa dipelajari dari KH. Sofwan Manaf?
Bahwa ilmu sejati tidak mengenal dikotomi tradisional versus modern, agama versus sains. Dalam pemikiran beliau, Al-Qur'an dan ilmu aktuaria bukan dua hal yang berseberangan, melainkan saling melengkapi. Keduanya bicara tentang bagaimana manusia mengelola ketidakpastian masa depan dengan bijaksana.
Rumus 35-35-30 terlihat sederhana. Namun di balik kesederhanaannya tersimpan kebijaksanaan yang sudah teruji puluhan tahun—relevan untuk siapa saja, dari santri di pelosok hingga profesional di perkotaan.
Pada akhirnya, literasi keuangan terbaik bukanlah yang paling rumit, melainkan yang paling bisa dipraktikkan. KH. Sofwan Manaf sudah membuktikannya.
(nnz)