floating-Viral Gerai Roti O Tolak...
Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya
Viral Gerai Roti O Tolak...
Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB
JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O di Jakarta viral di media sosial. Penolakan tersebut terjadi karena pihak gerai hanya melayani pembayaran nontunai melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Dalam video yang dikutip dari kanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria memprotes keras kebijakan tersebut dan memarahi petugas gerai. Ia menilai aturan pembayaran nontunai semata tidak mempertimbangkan kondisi konsumen tertentu, terutama kelompok lanjut usia yang belum terbiasa atau tidak memiliki akses terhadap sistem pembayaran digital.

Menanggapi polemik itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memilih alat pembayaran yang sah. Menurut dia, sistem pembayaran di Indonesia menyediakan dua opsi, yakni tunai dan nontunai.

"Di transaksi sistem pembayaran kita menyediakan dua cara, bisa tunai dan bisa nontunai. Jadi masyarakat punya pilihan," ujar Filianingsih dalam unggahan resmi Bank Indonesia, dikutip Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Pengguna QRIS di Jakarta Capai 6,1 Juta, Kuasai 40% Pangsa Nasional

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang tunai hingga kini masih memegang peranan penting sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun bank sentral terus mendorong perluasan transaksi nontunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien. Perbedaan kondisi demografis, tantangan geografis, serta keterbatasan literasi dan infrastruktur digital membuat uang tunai tetap relevan di berbagai wilayah Indonesia.

Secara hukum, larangan menolak pembayaran tunai diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengecualian hanya berlaku apabila pihak penerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menolak rupiah, berupa ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga: QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel Mulai Tahun Depan, BI Kejar India dan Arab

Sementara itu, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kebijakan pembayaran di gerainya. Dalam pernyataan tertulis di akun resmi media sosial, manajemen menyebut penerapan pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus akses promo bagi pelanggan.

Kasus ini menuai sorotan luas warganet karena dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan hak konsumen, khususnya kelompok rentan yang masih bergantung pada transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Kekayaan Juri Lomba...
Kekayaan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Indri Rp3,9 M, Dyastasita Rp581 Juta