JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat total nilai belanja hulu migas dalam periode 2020 hingga November 2025 mencapai Rp725 triliun. Angka tersebut mencerminkan dinamika investasi dan aktivitas operasional di sektor strategis energi nasional.
Dari total belanja tersebut, sebanyak 59% atau setara Rp388 triliun merupakan kontribusi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Capaian ini menunjukkan komitmen kuat sektor hulu migas dalam memperkuat struktur industri dan perekonomian lokal.
Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, menjelaskan pentingnya TKDN sebagai indikator kinerja. "Karena dampak TKDN itu pastinya dari kita, untuk kita, negara kita," ujar Maria dikutip Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Benarkah Industri Hulu Migas Indonesia Mendekati Senja Kala? Dampak nyata dari penyerapan TKDN terlihat di berbagai daerah operasi. Sebagai contoh, di Jawa Timur, belanja hulu migas mencapai Rp9,34 triliun dengan realisasi TKDN 63% atau Rp5,36 triliun.
"Daerah Jawa Timur, kebetulan kalau dilihat dari data, memegang multiplier effect yang lumayan besar," jelas Maria.
Efek berganda tersebut tersebar ke berbagai sektor pendukung. Data menunjukkan, penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94%, partisipasi usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 53%, serta kontribusi signifikan di sektor medis 91%, perhotelan 88%, dan komoditas penunjang migas 57%.
Kebijakan TKDN di sektor hulu migas berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut mengatur mekanisme sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan yang memengaruhi proses tender dan kelayakan vendor.
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Beberkan Tantangan Tingkatkan Lifting Migas SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga mengutamakan pelibatan UKM lokal untuk paket tender di bawah Rp50 miliar di wilayah operasi. Integrasi sistem TKDN dengan masterlist diharapkan mempercepat persetujuan impor untuk komponen yang belum tersedia di dalam negeri.
Dengan realisasi TKDN pada proyek non-strategis nasional yang telah mencapai 60%, kebijakan ini diharapkan terus memacu multiplier effect ekonomi, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung kelancaran operasi hulu migas hingga akhir 2025.
(nng)