JAKARTA -
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa uang setotal Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada negara yang disaksikan Presiden
Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (
Satgas PKH ). Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung merespons pertanyaan awak media soal asal uang senilai Rp6,6 triliun tersebut.
Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang Rp6,625 triliun itu bersumber dari dua kategori.
Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. Dia menjelaskan, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
Baca Juga: Apresiasi Satgas PKH, Prabowo Singgung Upaya Perlawanan yang Tak Terlihat Kamera dan Influencer "Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," kata Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).
Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara setotal Rp17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara senilai total Rp13 triliun. Vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025. Sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp4 triliun, baru dilaksanakan saat ini.
Terkait dengan target pengembalian lahan, Burhanuddin, mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai total 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Burhanuddin, mengatakan, dari target yang ditetapkan Presiden Prabowo, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan.
(zik)