JAKARTA - Otoritas berwenang Inggris belum bertindak terhadap bintang film dewasa
Bonnie Blue yang melecehkan bendera nasional Indonesia, Merah Putih, di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengaku sudah mengadukan perempuan tersebut ke pihak berwenang Inggris.
Dalam sebuah video yang viral, Bonnie Blue yang bernama asli Tia Billinger (26) dan beberapa pria bertopeng terlihat berdiri di depan KBRI London. Bonnie kemudian memajang bendera nasional Indonesia di roknya hingga bendera Merah Putih tersebut menyentuh tanah. Ada juga adegan perempuan tersebut menginjak bendera Merah Putih.
Bonnie Blue lantas mengejek penangkapannya baru-baru ini oleh pihak berwenang di Bali. Bintang film dewasa ini telah dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun.
Baca Juga: Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa pemerintah telah bertindak.
"Kedutaan kami di London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian, untuk menangani kasus ini, sesuai dengan hukum, prosedur, dan otoritas yang berlaku di Inggris,” kata Yvonne pada hari Rabu.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas nasional yang harus dihormati oleh semua orang, di mana pun mereka berada," paparnya.
Ulah Bonnie Blue yang melecehkan bendera nasional Indonesia ini imbas dari kasusnya di Bali.
Baru-baru ini, polisi di Kabupaten Badung, Bali, menangkap Bonnie Blue dan lebih dari selusin warga asing di sebuah studio di Pererenan. Mereka ditangkap atas dugaan memproduksi konten pornografi.
Polisi telah mengonfirmasi bahwa video dewasa ditemukan selama penyelidikan. Hanya saja, tuntutan pidana terkait pornografi tidak diajukan dengan alasan konten tersebut merupakan dokumentasi pribadi dan belum disebarkan ke publik.
Pada akhirnya, Bonnie Blue dan beberapa warga asing lainnya dieknai dakwaan pelanggaran lalu lintas setelah perempuan tersebut menggunakan kendaraan bak terbuka bertuliskan slogan “Bonnie Blue’s Bang Bus” saat berkeliling di sekitar Bali untuk pembuatan konten.
Alhasil, Bonnie Blue hanya didenda Rp200.000 atas pelanggaran undang-undang lalu lintas Indonesia. Dia kemudian dideportasi dan dikenai sanksi larangan masuk Indonesia selama 10 tahun.
Setelah dideportasi, alih-alih menyesal, bintang film dewasa ini malah menghina hukum Indonesia.
(mas)