JAKARTA - Nasib mandataris
Muktamar NU ke-34 di Lampung berada di ujung kepemimpinannya. Sebab, Rabu, 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB menjadi batas akhir bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk ishlah,
Selain itu, hari ini Kamis (25/12/2025) pukul 12.00 WIB menjadi batas waktu bagi mereka menyerahkan mandat kepada Mustasyar. Batasan waktu itu diberikan 400 musyawirin dari PW, PC, dan PCI NU yang berarti sudah mewakili 70%, dan 500 pengasuh pondok pesantren serta beberapa ulama sepuh NU yang berada di dalam struktur Mustasyar.
Waktu untuk ishlah tersebut diputuskan dalam gerakan moral kultural melalui Musyawarah Kubro (Muskub) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada Minggu 21 Desember 2025. Keputusan lain dari Muskub Lirboyo adalah bila 3x24 jam jalan ishlah tidak tercapai kepada mandataris PBNU diberi waktu 1x24 jam sejak Rabu, 24 Desember 2025 pukul 12:00 hingga Kamis 25 Desember 2025 pukul 12. 00 untuk menyerahkan mandat alias mundur.
Baca juga: Soal Muktamar PBNU Dipercepat, Gus Yahya: Mau Cepat Tak Masalah Apabila dalam waktu 1x24 jam tidak dilakukan maka PW, PC, dan PCI NU akan mencabut mandat dengan mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB), sekaligus menegaskan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PBNU.
Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta PW, PC, PCI NU agar berani dan tegas bersikap. “Mereka harus berani dan tegas untuk menjalankan komitmen bersama di Muskub Lirboyo, Kedir. Komitmen itu merupakan ikhtiar bersama untuk menyelamatkan organisasi dengan mengakhiri konflik yang berkepanjangan, tidak bermanfaat, dan bikin malu semua warga jam’iyyah,” ujarnya.
Baca juga: Pengasuh Pesantren Denanyar: Muktamar Luar Biasa Jawaban Polemik PBNU Gus Salam merasa cemas karena kemelut PBNU telah terjadi sejak awal kepemimpinan mandataris Muktamar ke-34 di Lampung yakni Rais Aam, KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Menurut Gus Salam, kemelut itu benar-benar dirasakan oleh struktur dan jama’ah NU di semua daerah.
“Lebih baik keduanya mengakui kesalahannya. Kemudian mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral dan manajerial terhadap krisis berkepanjangan yang membelit PBNU,” ujarnya.
Sikap undur diri mereka bisa menyelamatkan dan membangkitkan harapan PW, PC, dan PCI NU hingga ranting dan banom-banom NU untuk tetap optimistis menguatkan jam’iyyah dan jamaah. Daripada terseret arus, terus menerus saling adu benar-salah.
“Ingat. Mereka berdua itu sedang membantu (khidmah) memimpin santri-santri Mbah Hasyim dan muassis yang lain, bukan sedang memimpin dan mengikat para pengikut yang berada di jam’iyyah dan jamaah NU untuk mengikuti ambisi dan nafsu duniawi mereka. Ingat itu, dan hati-hati,” tegas Gus Salam.
Diketahui, hingga kini belum ada tanda-tanda KH Miftachul Akhyar beserta lembaga Syuriyah untuk membuka jalan ishlah atas putusan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Alasan penegakan disiplin organisasi dan pemberian sanksi atas pelanggaran berat oleh Gus Yahya, dinilai bukan keputusan yang bisa dinegosiasi.
Padahal, menurut cucu pendiri NU, dua pelanggaran yang dijadikan dasar keputusan syuriyah PBNU dan pelanggaran-pelanggaran lain sejak awal 2022-2025 kepemimpinan KH Miftachul Akhyar (Rais Aam) dan KH Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU merupakan kesalahan kolektif dan bersifat sistemik di dalam kepengurusan mereka.
“Banyak pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan para mandataris (Rais Aam dan Ketua Umum PBNU) sejak 2022-2025. Keduanya pasti berdalih, tidak bersalah. Tapi, kerusakan jam’iyyah dan jama’ah NU diakui dan dirasakan kalangan bawah,” tutur Gus Salam.
Kegaduhan PBNU saat ini adalah puncak dari mismanajemen, disorientasi dan arogansi struktural para elite pimpinan di PBNU. Organisasinya para ulama pesantren ini mereka tunggangi untuk mencapai ambisi eksistensi, pragmatisme dan keangkuhan intelektual.
“NU itu bukan milik pengurus, tapi milik ulama pesantren dalam kewajibannya membimbing umat, menjaga persatuan dan mengantarkan umat pada puncak kemuliaan. Jadi, sudah ada haluan dan garis besar operasionalnya. Jangan diubah-ubah demi pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Disinggung tentang teknis penyerahan mandat oleh para mandataris, Gus Salam menjelaskan singkat. “Ya, tinggal buat pernyataan penyerahan mandat atau mundur dari jabatannya. Diserahkan kepada pemilik mandat, yakni PW, PC, dan PCI NU, melalui Mustasyar PBNU,” tegasnya.
(cip)