SEOUL - Jaksa
Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (26/12/2025) menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini diajukan atas rentetan pelanggaran yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan
darurat militer tahun lalu.
Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade pada 3 Desember 2024, yang memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di Parlemen.
Sejak dicopot dari jabatannya pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, dia telah menghadapi beberapa persidangan atas tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya.
Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Dijebloskan ke Penjara Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu juga termasuk tuduhan merintangi proses hukum. Dalam dokumen tuntutan jaksa, Yoon disebut membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan penangkapan.
Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius karena memprivatisasi institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindakan kriminalnya.
"Perbuatan kriminal terdakwa telah merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea secara serius serta melukai kepercayaan rakyat yang memilihnya sebagai presiden," kata jaksa di pengadilan. Republik Korea adalah nama resmi dari Korea Selatan.
"Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf kepada rakyat selama proses persidangan, terdakwa justru berulang kali menegaskan legitimasi deklarasi darurat militernya," lanjut jaksa.
Selain itu, Yoon juga didakwa memerintahkan penyebaran siaran pers yang mengandung informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.
Dia menginstruksikan penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu. Berdasarkan rincian tuntutan, tim jaksa khusus menuntut lima tahun penjara atas upaya menghalangi penahanan, tiga tahun penjara atas pelanggaran hak anggota kabinet, penyebaran informasi palsu ke media asing serta penghapusan catatan ponsel, dan dua tahun penjara atas penyusunan draf dekrit yang direvisi.
"Untuk memulihkan konstitusi dan prinsip legalitas yang dirusak oleh terdakwa serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh figur paling berkuasa dalam sejarah Republik Korea, kami harus menuntut pertanggungjawaban yang tegas," kata jaksa.
Ini merupakan tuntutan pidana penjara pertama yang diajukan jaksa atas berbagai dakwaan yang dihadapi mantan presiden tersebut. Di luar kasus ini, Yoon masih menghadapi tiga persidangan lain terkait kegagalan pemberlakuan darurat militer, termasuk dakwaan memimpin upaya kudeta.
Mengutip kantor berita
Yonhap, pengadilan Seoul diperkirakan akan memberikan putusan dalam kasus ini bulan depan.
Yoon mengatakan bulan ini bahwa keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer telah dibenarkan dalam perjuangan melawan “aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan”.
Tiga persidangan lainnya termasuk tuduhan memimpin pemberontakan, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
(mas)