JAKARTA - Sebanyak sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di
Kamboja . Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyatakan, pihaknya telah mendeteksi keberadaan perekrut 9 PMI tersebut.
"Tentunya untuk perekrut itu ada di posisinya di Indonesia. Sedang kami lakukan penyelidikan. Hasil keterangan dari mereka ini, korban ini, kami identifikasi posisinya ada di mana, kemudian komunikasinya melalui apa. Saya kira dengan teknologi yang ada kami bisa mencari mereka," ujar Irhamni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/12/2025).
Irhamni menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi ataupun korban. Tak hanya itu, polisi juga segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Divhubinter serta KBRI di Kamboja. "Kemudian mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini," tegas Irhamni.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus TPPO, 9 Pekerja Migran Indonesia Diimingi Gaji Rp9 Juta di Kamboja Pihaknya akan menyangkakan para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan 9 PMI ke tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI korban TPPO diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Para koordinator TPPO mencari PMI ke sejumlah wilayah di tanah air. Mereka mencari warga yang punya minat bekerja di luar negeri. Kemudian, perekrut menyiapkan paspor hingga membiayai PMI terbang ke Kamboja.
Setelah sampai di Bandara Internasional Phnom Penh Kamboja, para PMI dijemput untuk menuju mes. Di sana, PMI dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer. Nyatanya, para PMI dipekerjakan sebagai admin judol hingga scammer.
(zik)