floating-KPK Punya Kewenangan...
KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara
KPK Punya Kewenangan...
KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara
Minggu, 28 Desember 2025 - 17:57 WIB
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan ke Publik!

"Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya," kata Novel kepada wartawan, pada Minggu (28/12/2025).

Oleh karenanya, sejak awal Novel Baswedan mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru. Terlepas substansi perkaranya, menurut dia, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.

"Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntable dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan," tegas Novel Baswedan.

Tak menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel Baswedan memandang KPK bisa saja berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

"Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tuturnya.

Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Oleh karena itu, kata dia, penyidik memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi Prasetyo.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta