TANGERANG SELATAN - Krisis penumpukan
sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru yang mengarah pada potensi eskalasi hukum serius. Meski Pemkot Tangsel telah menggulirkan berbagai langkah mitigasi, bayang-bayang jerat pidana lingkungan hidup dinilai belum sepenuhnya sirna bagi para pengambil kebijakan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya memberikan sinyal keras mengenai potensi hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.
Baca juga: Krisis Sampah Tangsel Momentum Transisi Menuju Teknologi PSEL "Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauhmana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, upaya Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," ungkapnya.
Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dia berpendapat jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.
Namun, dia menegaskan bahwa pintu pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran integritas dalam pengelolaan TPA. "Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," ungkapnya.
Terkait potensi jerat pidana personal bagi Wali Kota Tangsel, Fajar menilai posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas. Secara doktrinal, seorang Wali Kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di lapangan.
"Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar. Selama kepala daerah dapat membuktikan adanya tindakan yang patut (due diligence) dan langkah perbaikan (corrective action), maka jerat pidana cenderung lemah secara hukum," katanya.
Menurut dia, risiko pidana justru lebih kuat membayangi level teknis dan operasional. Fajar Trio menyimpulkan polemik TPA Cipeucang lebih tepat dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan sistemik yang menuntut perbaikan mendasar, bukan sekadar peristiwa kriminal tunggal.
(jon)