floating-Bareskrim Tangkap 20...
Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar
Bareskrim Tangkap 20...
Bareskrim Tangkap 20 Tersangka Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar
Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:16 WIB
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional di beberapa wilayah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap.

Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Polda Lampung Bekuk 46 Tersangka Judi Online, Ada Selebgram

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka," ujar Wira.

Dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Dia menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas. “Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap