JAKARTA - Insiden pelanggaran keras yang menimpa pemain Perseta Tulungagung, Firman Nugraha, pada laga Liga 4 Zona Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Komite Disiplin (Komdis)
PSSI . Ketua Komdis PSSI, Umar Husin, menegaskan bahwa keselamatan atlet merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam setiap kompetisi olahraga, termasuk sepak bola.
Umar menekankan, perlindungan terhadap atlet tidak hanya diatur dalam regulasi internal federasi, tetapi juga dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Menurutnya, setiap pertandingan dapat ditunda, dihentikan, bahkan dibatalkan apabila mengancam keselamatan pemain maupun pihak lain yang terlibat.
“Keselamatan atlet adalah keutamaan. Dalam Undang-Undang Keolahragaan Nasional sudah diatur dengan jelas bahwa atlet tidak boleh dipaksa bermain dalam kondisi yang membahayakan, apalagi menjadi korban kekerasan,” ujar Umar menanggapi insiden brutal di Liga 4 Jatim.
Baca Juga: Tendangan Kungfu Coreng Liga 4 Jatim, Pemain Perseta Tulungagung Dibawa ke RS Ia menjelaskan, secara khusus dalam sepak bola, aturan terkait perilaku pemain dan sanksi pelanggaran tertuang dalam Kode Disiplin PSSI. Penegakan aturan secara tegas dinilai penting untuk mencegah terulangnya aksi-aksi brutal yang dapat merusak iklim kompetisi.
“Tujuan kami adalah membantu federasi menciptakan kondisi sepak bola yang sehat, berkembang dengan baik, dan tidak merugikan pihak lain. Pihak-pihak yang mengancam atmosfer kondusif ini tentu harus ditertibkan melalui sanksi yang tegas,” tegasnya.
Umar menyebut, bentuk sanksi dapat berupa teguran, denda, hingga hukuman berat demi menegakkan fair play dan rule of the game. Bahkan, untuk pelanggaran yang dinilai sangat serius dan membahayakan keselamatan lawan, hukuman ekstrem seperti larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup bisa dijatuhkan.
“Kami sebagai Komite Disiplin berkomitmen melindungi atlet dan olahraga. Untuk kejadian seperti ini, kami menilai harus dihukum seberat-beratnya, seperti larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup.” kata Umar.
Lebih lanjut, Umar juga mengimbau seluruh Panitia Disiplin dan Komite Disiplin di semua tingkatan liga, baik pusat maupun daerah, agar tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran keras. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum penindakan tidak hanya berasal dari Kode Disiplin, tetapi juga diperkuat oleh Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Himbauan kami jelas, jangan ragu-ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran brutal. Ini demi melindungi atlet dan menjaga keberlangsungan sepak bola nasional,” pungkasnya.
Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi dalam laga babak 32 besar Liga 4 Zona Jawa Timur antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta Tulungagung di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/1/2026). Seorang pemain Perseta bernama Firman Nugraha harus mendapatkan perawatan medis setelah terkena tendangan berbahaya di bagian dada oleh Muhammad Hilmi Gimnastiar. Wasit langsung mengeluarkan kartu merah, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan.
Rentetan kejadian ini menjadi alarm bagi penyelenggara kompetisi agar meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta penegakan hukum demi menjaga keselamatan pemain dan masa depan sepak bola Indonesia.
(sto)