JAKARTA - Nilai
Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi faktor krusial dalam penentuan siswa eligible untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (
SNBP ) 2026. Pada pelaksanaan SNBP tahun ini, nilai TKA berperan sebagai validator nilai rapor.
Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menegaskan bahwa penetapan siswa eligible tetap menjadi kewenangan sekolah. Namun, terdapat ketentuan baru yang wajib dipenuhi, yakni siswa eligible harus mengikuti TKA dan memiliki nilai TKA yang lengkap.
Baca juga: Apakah Siswa dari Luar Negeri Bisa Daftar SNBP 2026? Ini Penjelasannya “Yang menentukan siswa eligible itu sekolah, siapa-siapa saja. Tapi tahun ini ada persyaratan tambahan, yaitu siswa eligible harus ikut TKA dan nilai TKA-nya harus lengkap,” kata Riza, dikutip dari YouTube SNPMB ID, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk siswa eligible dapat dilakukan secara satu per satu maupun sekaligus, sesuai dengan kesiapan sekolah. Namun, sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap kelengkapan nilai TKA setiap siswa yang didaftarkan.
Baca juga: Undip Tidak Pakai Nilai TKA untuk SNBP 2026? Begini Faktanya Adapun yang dimaksud nilai TKA lengkap adalah memiliki nilai pada lima mata pelajaran, terdiri atas tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Nilai tersebut tidak boleh sebagian atau kosong.
“Lengkap artinya kelima mata pelajaran itu harus punya nilai. Tidak boleh ada yang bolong. Kalau tidak lengkap, nanti sistem otomatis akan mengecek apakah siswa itu punya nilai TKA yang lengkap atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2026 Dirilis Hari Ini, Akreditasi Menentukan! Riza menekankan bahwa pada SNBP 2026, nilai TKA digunakan sebagai alat validasi terhadap nilai rapor. Artinya, nilai rapor siswa dapat disesuaikan atau dikoreksi berdasarkan hasil TKA.
“Misalnya nilai rapornya 9, tapi ternyata nilai TKA-nya jatuh, itu bisa menyebabkan nilai rapornya ikut berkurang. Sebaliknya, kalau nilai rapornya 8 tapi nilai TKA-nya bagus, nah itu bisa mengangkat nilai rapornya,” ungkapnya.
Meski demikian, komponen penilaian SNBP tetap mengacu pada rata-rata seluruh nilai rapor, sebagaimana ketentuan sebelumnya. Perbedaannya, nilai yang digunakan adalah nilai rapor yang telah melalui proses validasi menggunakan TKA.
“Komponen penilaiannya tetap sama, rata-rata nilai rapor. Tapi karena TKA berfungsi sebagai validator, maka yang dipakai adalah hasil validasi nilai rapor tersebut,” tutup Riza.
(nnz)