floating-KNPI Nilai Pilkada lewat...
KNPI Nilai Pilkada lewat DPRD Perkuat Demokrasi Pancasila
KNPI Nilai Pilkada lewat...
KNPI Nilai Pilkada lewat DPRD Perkuat Demokrasi Pancasila
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:23 WIB
JAKARTA - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.

Baca juga: Mayoritas Pemilih Parpol Parlemen Tidak Sepakat Pilkada lewat DPRD

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Lihat juga: Isu Panas! Banyak Partai Dukung Pilkada Dipilih DPRD

"Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional," ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.

"Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’, sebuah konsepsi yang menempatkan perwakilan rakyat sebagai instrumen utama pengambilan keputusan politik," ujarnya.

Proklamator Indonesia Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang mengandalkan dominasi suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah. Sementara Mohammad Hatta (1960) dalam Demokrasi Kita menekankan demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif.

"Maka, kerangka inilah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi," katanya.

Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism and Democracy memaknai demokrasi sebagai suatu metode institusional untuk menghasilkan kepemimpinan melalui kompetisi elite yang memperoleh mandat rakyat.

"Artinya, demokrasi tidak identik dengan keterlibatan langsung rakyat dalam setiap proses pemilihan, melainkan pada adanya legitimasi, kompetisi, dan akuntabilitas," ucapnya.

Sedangkan Robert A. Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition, juga menegaskan dalam masyarakat modern yang kompleks, demokrasi perwakilan merupakan keniscayaan. Selama proses politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan kontrol publik terhadap penguasa, prinsip demokrasi tetap terjaga.

"Selain landasan filosofis dan teoretis, pertimbangan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi argumen penting dalam diskursus ini," paparnya.

Praktik pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Anggaran pilkada yang besar, maraknya politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi persoalan berulang yang tidak bisa diabaikan.

"Biaya politik yang mahal kerap berimplikasi pada rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan ongkos politik," kata Haris.

Pada konteks ini, pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal, sehingga anggaran publik dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Tentu saja, kekhawatiran terhadap potensi transaksi politik di DPRD merupakan catatan penting. Namun persoalan tersebut sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada integritas dan desain kelembagaan.

Sehingga, ke depan jika sistem pilkada tidak langsung oleh DPRD ini berjalan, diperlukan transparansi proses pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, partisipasi publik dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat mutlak agar pilkada tidak langsung berjalan demokratis dan berkeadilan.

"Kita berharap, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Yang lebih esensial ialah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tandasnya.

Sehingga, dalam kerangka demokrasi Pancasila, evaluasi terhadap mekanisme pilkada merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi, bukan sebaliknya di mana justru mengingkari hakikat demokrasi Pancasila itu sendiri.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Dipimpin Legislator...
Dipimpin Legislator Muda, Perindo Muaro Jambi Bidik Fraksi di DPRD
Haerul Saleh Wafat,...
Haerul Saleh Wafat, KNPI: Kami Kehilangan Sosok Berintegritas dan Inspiratif bagi Pemuda