JAKARTA - Mayoritas masyarakat Indonesia menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan menggantinya dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hal ini terungkap dalam survei nasional terbaru yang dirilis LSI Denny JA.
Survei tersebut menunjukkan 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara itu, 28,6 persen menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Angka penolakan ini dinilai kuat karena melampaui ambang psikologis 60 persen yang dalam studi opini publik mencerminkan penolakan yang bersifat sistemik, bukan sekadar fluktuasi sementara.
"Penolakan ini tidak terbatas pada satu kelompok tertentu, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat," kata Direktur SIGI-LSI Denny JA, Ardian Sopa dalam laporan surveinya, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil survei, penolakan terhadap Pilkada oleh DPRD tidak menunjukkan perbedaan berarti berdasarkan gender maupun wilayah tempat tinggal. Sebanyak 65,8 persen laki-laki dan 66,4 persen perempuan menyatakan menolak. Di wilayah desa maupun kota, tingkat penolakan sama-sama mencapai 66,7 persen.
Dari sisi ekonomi, penolakan justru meningkat pada kelompok berpenghasilan lebih tinggi. Responden dengan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan menunjukkan tingkat penolakan tertinggi, yakni 70 persen.
"Temuan ini mengindikasikan bahwa penolakan tidak didorong oleh rendahnya literasi politik, melainkan oleh kesadaran terhadap risiko konsentrasi kekuasaan di tangan elite partai," katanya.
Sementara itu, dari segi pendidikan, mayoritas penolakan terjadi di seluruh jenjang. Bahkan pada responden berpendidikan SD ke bawah, tingkat penolakan mencapai 73,5 persen. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa Pilkada langsung telah dipahami sebagai hak dasar demokrasi oleh masyarakat luas.
Penolakan paling kuat datang dari kelompok usia muda. Generasi Z (di bawah 27 tahun) mencatat tingkat penolakan tertinggi sebesar 84 persen, disusul kelompok milenial dengan 71,4 persen.
Menurut analisis LSI Denny JA, generasi yang tumbuh sepenuhnya dalam era Pilkada langsung memandang mekanisme tersebut sebagai kenormalan demokrasi, sehingga penghapusannya dianggap sebagai kemunduran.
Basis Pemilih Partai Juga Menolak
Menariknya, penolakan juga datang dari basis pemilih tokoh-tokoh politik nasional. Sebanyak 67,1 persen pemilih Prabowo Subianto, 77,5 persen pemilih Ganjar Pranowo, dan 60,9 persen pemilih Anies Baswedan menyatakan tidak setuju dengan Pilkada oleh DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan elektoral tidak otomatis sejalan dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi.
Riset kualitatif LSI Denny JA mengidentifikasi tiga faktor utama di balik konsistensi penolakan publik. Pertama, memori demokrasi selama 20 tahun, di mana sejak 2005 mayoritas pemilih Indonesia terbiasa dengan Pilkada langsung. Kedua, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik. Survei mencatat hanya 53,3 persen publik yang percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat. Ketiga, adanya sense of control, di mana 82,2 persen responden penolak menilai Pilkada oleh DPRD menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
"Mengubahnya tanpa mandat publik yang kuat bukan hanya berisiko politis, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan jangka panjang terhadap sistem pemerintahan itu sendiri," katanya.
Rekomendasi Jalan Tengah
Berdasarkan hasil survei tersebut, LSI Denny JA merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan. Di antaranya, memperbaiki kualitas Pilkada langsung tanpa menghapusnya, dengan menekan biaya politik, memperketat rekrutmen kandidat, dan memperkuat pengawasan. Selain itu, kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik perlu dibangun terlebih dahulu sebelum memberikan kewenangan yang lebih besar.
LSI Denny JA juga menyarankan agar setiap wacana perubahan sistem demokrasi melibatkan publik secara terbuka. Jika uji coba Pilkada oleh DPRD dianggap perlu, penerapannya disarankan sangat terbatas di tingkat gubernur, sementara pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung.
Untuk diketahui, survei dilakukan terhadap 1.200 responden yang mewakili pemilih Indonesia, menggunakan metode multi-stage random sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner terstruktur.
Survei memiliki margin of error ±2,9 persen dan dilaksanakan pada 10–19 Oktober 2025. Temuan kuantitatif juga diperkuat dengan riset kualitatif berupa analisis media dan pendapat para ahli.
(abd)