JAKARTA - Bareskrim Polri menyoroti
Grok Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi seseorang. Polisi secara tegas menyatakan tindakan itu dapat dipidana.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, manipulasi foto menggunakan AI termasuk deepfake. Divisi Siber Polri memang tengah melakukan penyelidikan khusus berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Elon Musk Kenalkan Imagine Perjalanan AI Lewat Grok "Jadi memang rekan-rekan perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence, termasuk deepfake menggunakan AI. Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Seluruh manipulasi data itu tentu bisa ditindaklanjuti dengan menjatuhkan pidana pada seseorang. "Kalau bicara AI selama itu dapat diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," tegasnya.
Tren meresahkan memanipulasi foto pribadi menjadi foto asusila terjadi pada platform media sosial Twitter atau X. Para pengguna memanfaatkan Grok AI untuk melakukan manipulasi foto.
Pada intinya, pengguna dapat memberikan perintah langsung kepada Grok untuk memanipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara digital, mengubah foto biasa menjadi konten eksplisit dan kasar.
Gambar-gambar ini kemudian diedarkan secara luas tanpa persetujuan, sehingga korban mengalami penghinaan dan pelecehan.
(jon)