floating-Di Depan Komisi III...
Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Di Depan Komisi III...
Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Kamis, 08 Januari 2026 - 12:56 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hal itu disampaikan Rullyandi saat RDPU bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digagas Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," ungkap Rullyandi.

Dia mengatakan, putusan Pengadilan TUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentian sebagai Ketua MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Kendati ada putusan itu, para hakim konstitusi melakukan mekanisme yang berlaku yakni mengadakan sidang pleno untuk memilih Ketua MK baru. Merujuk UUD 1945, Ketua MK dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai Undang-Undang MK.

"Saya menyelidiki di websitenya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada pengambilan pengucapan sumpah jabatan," katanya.

"Kalau kita lihat websitenya MK, Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan semua pihak tak bisa menutup mata akan hal ini meskipun mencintai MK. Sebagai akademisi, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ujar Rullyandi.

Dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin Bapak-bapaklah yang akan nanti reformasi," katanya.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng dari UUD dan tidak jelas.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Kita lihat karena memang banyak putusan MK agak-agak kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris