Firman Tendry MasengiAdvokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)
GAGASAN untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan daerah. Wacana ini menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia: siapa pemilik sah kekuasaan politik—rakyat atau elite?
Di tengah kemunduran demokrasi global dan menguatnya kecenderungan oligarkis dalam politik nasional, usulan pilkada tidak langsung harus dibaca secara kritis sebagai gejala regresi demokrasi yang berpotensi bertentangan dengan roh Pancasila dan mandat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pilkada langsung bukan produk kebetulan sejarah. Ia lahir dari koreksi panjang atas praktik kekuasaan yang elitis, tertutup, dan sarat korupsi. Reformasi tidak sekadar mengganti rezim, tetapi membongkar logika kekuasaan yang meminggirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Karena itu, setiap upaya menggeser kembali kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite di DPRD harus ditolak secara argumentatif, ideologis, dan konstitusional.
Secara ideologis, pilkada langsung merupakan pengejawantahan konkret Demokrasi Pancasila, khususnya Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Tafsir atas sila ini tidak dapat direduksi menjadi supremasi lembaga perwakilan semata.
Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai sumber kebijaksanaan politik, bukan sekadar objek yang diwakili secara prosedural. Dalam konteks negara modern dengan populasi besar dan kompleksitas sosial yang tinggi, pemilihan langsung adalah bentuk musyawarah rakyat dalam skala elektoral.
Suara rakyat di bilik suara merupakan ekspresi kehendak kolektif yang sah dan setara nilainya dengan permusyawaratan formal. Mengalihkan hak memilih kepala daerah kepada DPRD sama artinya dengan mengerdilkan rakyat menjadi penonton dalam arena politik yang seharusnya mereka miliki.
Lebih jauh, pilkada langsung mencerminkan Sila Kelima Pancasila tentang keadilan sosial, karena setiap warga negara—tanpa memandang kelas, status ekonomi, atau afiliasi politik—memiliki hak yang sama untuk menentukan pemimpinnya. Pemilihan melalui DPRD justru berpotensi menciptakan ketimpangan akses kekuasaan, di mana suara rakyat digantikan oleh kalkulasi politik dan transaksi elite.
Dari sisi konstitusional, landasan pilkada langsung bersifat tegas dan tidak ambigu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini bukan norma deklaratif, melainkan asas fundamental penyelenggaraan negara.
Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam praktik ketatanegaraan pasca-Reformasi, frasa “demokratis” telah ditafsirkan secara progresif sebagai pemilihan langsung demi menjamin partisipasi rakyat yang bebas, setara, dan bermakna.
Jaminan konstitusional ini diperkuat oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pilkada langsung membuka ruang bagi calon independen, figur lokal, dan representasi alternatif di luar dominasi struktur partai politik.
Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD berisiko menutup akses tersebut dan mengonsentrasikan kekuasaan pada elite partai dan parlemen daerah. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pilkada langsung menghasilkan legitimasi politik yang jauh lebih kuat.
Kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki dasar kepercayaan publik yang jelas, sehingga lebih stabil dalam menjalankan kebijakan strategis dan menghadapi tekanan politik. Akuntabilitas dalam sistem ini bersifat langsung dan vertikal: pemimpin bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada DPRD sebagai pemilihnya.
Relasi ini menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih sehat, di mana kegagalan kepemimpinan dihukum melalui mekanisme elektoral, bukan melalui kompromi elite yang tertutup. Argumentasi bahwa pilkada langsung mahal tidak dapat dijadikan justifikasi normatif untuk mencabut hak rakyat.
Efisiensi anggaran tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk memangkas kedaulatan. Pengalaman empiris justru menunjukkan bahwa pemilihan melalui DPRD jauh lebih rentan terhadap praktik politik dagang sapi, suap, dan transaksi gelap yang berlangsung di ruang tertutup dan minim pengawasan publik.
Korupsi yang tersembunyi selalu lebih berbahaya daripada kontestasi terbuka yang diawasi oleh rakyat. Selain itu, pilkada langsung memiliki dimensi strategis sebagai sarana pendidikan politik. Proses ini mendorong rakyat untuk mengenal visi, rekam jejak, dan kapasitas calon pemimpin.
Meski tidak sempurna, mekanisme ini membangun kesadaran politik dan kedewasaan demokrasi secara gradual. Menghapus pilkada langsung berarti memutus proses pembelajaran kolektif tersebut dan mengembalikan rakyat ke posisi pasif. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari efisiensi prosedural semata, melainkan dari partisipasi aktif dan kesadaran warga negara.
Menolak pilkada melalui DPRD bukanlah sikap romantik terhadap demokrasi elektoral, melainkan pembelaan rasional terhadap kedaulatan rakyat, Pancasila, dan konstitusi. Pilkada langsung adalah benteng penting untuk mencegah konsolidasi kekuasaan elite, memperkuat legitimasi pemerintahan daerah, dan menjaga agar negara tetap berpihak kepada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan sekadar langkah mundur, melainkan pengkhianatan terhadap spirit Reformasi yang lahir dari perlawanan terhadap kekuasaan yang tertutup dan tidak akuntabel. Dalam negara hukum demokratis, efisiensi tidak boleh mengorbankan legitimasi, dan stabilitas tidak boleh dibangun di atas penyingkiran rakyat.
Pilkada langsung harus dipertahankan—bukan karena ia sempurna, tetapi karena ia paling jujur mewakili kehendak rakyat.
(rca)