floating-Rugikan Negara Rp170...
Rugikan Negara Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka IDP ke Kejaksaan
Rugikan Negara Rp170...
Rugikan Negara Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka IDP ke Kejaksaan
Jum'at, 09 Januari 2026 - 22:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Tersangka diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp170,29 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya jemput paksa yang dilakukan oleh otoritas pajak. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP sebelumnya bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

"Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka," tegas Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Pajak Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun di 2025

Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Faktur-faktur fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera. Atas tindakan kriminal tersebut, IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun.

Baca Juga: DJP: 11,3 Juta WP Aktivasi Coretax, 20.000 SPT Mulai Dilaporkan

Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.

"Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran," pungkas Rosmauli.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini