floating-UU APBN 2026 Tambah...
UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru
UU APBN 2026 Tambah...
UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru
Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengantongi kewenangan baru dalam pengelolaan keuangan negara seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Aturan tersebut memperluas peran Menteri Keuangan, terutama dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai instrumen strategis fiskal.

Salah satu mandat penting adalah kewenangan melakukan rekomposisi mata uang pada dana cadangan fiskal, yang sebelumnya menjadi domain Bank Indonesia. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026 dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas fiskal serta memitigasi risiko pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing," demikian penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Ekspor

Selain rekomposisi mata uang, UU APBN 2026 juga memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah dalam pemanfaatan SAL. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penempatan SAL hanya di Bank Indonesia, aturan baru memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.

Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa dana SAL dapat dipinjamkan untuk mendukung kebijakan nasional, antara lain kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, serta badan hukum lain yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah. Meski demikian, rincian teknis terkait mekanisme rekomposisi mata uang dan penyaluran pinjaman SAL masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Ngemplang Pajak Triliunan, Purbaya Siap Gerebek Perusahaan Baja Asal China

UU APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober lalu juga menegaskan fungsi SAL sebagai instrumen stabilisasi. Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa SAL dapat digunakan untuk menstabilkan pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik apabila terjadi krisis, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mandat tambahan ini dinilai memperkuat peran fiskal Menteri Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan pada 2026. Pemerintah berharap perluasan kewenangan tersebut mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih adaptif terhadap dinamika nilai tukar dan gejolak pasar keuangan global.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China