JAKARTA -
Polda Metro Jaya diminta segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait
tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Tujuannya agar kasus ini tidak terus menerus menjadi polemik di masyarakat dan mampu menciptakan suasana menjadi kondusif kembali.
Selain itu jika polisi lamban dalam melimpahkan kasusnya, maka dikhawatirkan memunculkan dugaan kecurigaan polisi diintervensi dengan memperlamban kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Refly Harun Pastikan Trio RRT Tidak Bakal Minta Maaf ke Jokowi "Saya katakan harus ada kepastian hukum dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, kenapa kasusnya kok lama sekali, ada apa," kata Pengajar Program Doktor Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta, Joko Sriwidodo, Senin (12/1/2026).
Prof Joko Sriwidodo mengatakan polisi telah memiliki alat bukti yang kuat yakni hasil laboratorium forensik (Labfor), polisi juga punya data pembanding yakni ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM di masa itu. Kemudian polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli.
Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari 3 (tiga) rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM. Sampel pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas hingga cap stempel, dan dipastikan bukti dan pembandingnya identik.
Baca juga: Andi Azwan Yakin Jokowi Maafkan Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, tapi ... "Artinya segala persyaratan yang diatur dalam KUHAP sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Saya harapkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar oleh Kejaksaan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan rasa kepastian hukum," katanya.
Dia menilai jika kasus ini tak segera dilimpahkan akan membuat suasana terus panas antara pengkritik Jokowi dengan pendukung Jokowi.
Selain itu, Prof Joko Sriwidodo melihat kasus Ijazah Jokowi ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi bohong di era digital dapat berdampak luas, baik terhadap stabilitas politik maupun reputasi individu.
Meskipun tuduhan terhadap Presiden Jokowi tidak terbukti dan dibantah secara resmi oleh institusi pendidikan, proses hukum terhadap penyebar hoaks tetap penting untuk menjaga marwah hukum dan informasi publik yang benar.
Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring dan membagikan informasi, khususnya yang menyangkut integritas pejabat negara. Dalam konteks demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal wajar, tetapi harus dilakukan berdasarkan data dan argumen yang sah, bukan berdasarkan dugaan tanpa dasar hukum.
Lebih lanjut Prof Joko Sriwidodo mengatakan kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi menjadi pembelajaran penting dalam membedakan antara kritik sah dengan penyebaran fitnah.
"Proses hukum telah membuktikan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar, sementara klarifikasi dari pihak sekolah dan universitas memperkuat posisi hukum bahwa ijazah tersebut otentik," katanya.
Sistem hukum Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan pemalsuan dokumen maupun penyebaran hoaks, guna melindungi integritas data publik dan tatanan hukum negara.
Terkait dengan hasil uji ijazah tersebut, pihak Roy Suryo cs masih belum puas dan meragukan hasil penyelidikan Bareskrim melalui uji forensik. Banyak alasan yang mereka argumenkan, terkait hasil uji tersebut seperti tentang istilah identik, sampel pembanding, dan juga independensi.
"Saya kira wajar saja dalam kasus hukum, baik pelapor maupun terlapor selalu menginginkan setiap hasil sesuai dengan apa yang mereka perbuat," ucapnya.
Prof Joko Sriwidodo juga mempertanyakan klaim Roy Suryo dan Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu disebarkan ke publik berdasarkan hasil penelitian akademis. Menurutnya, penelitian akademis harus didasari independensi, kepentingan ilmiah dan tidak ada konflik kepentingan.
"Bagi saya yang membuat janggal kenapa meneliti Ijazah Jokowi. Apa yang melatarbelakangi. Disini seorang peneliti dituntut pertanggungjawaban keilmuan dan akademis, tidak bisa kesana kemari mengklaim hasil penelitian akademis. Bagaimana parameter itu hasil penelitian akademis kalau dilakukan tanpa prosedur akademis, itu hanya mengklaim dan mengaku-ngaku," paparnya.
Prof Joko Sriwidodo juga menyarankan kepada penyidik Polri agar dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi ini menyesuaikan dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Tersangka bisa menggunakan upaya restoractive justice untuk menyelesaikan masalah ini, tidak harus ke pengadilan namun dilakukan upaya damai dan pengakuan tersangka yang merasa bersalah," katanya.
Dalam KUHP yang baru penghinaan ringan resmi diatur dalam KUHP baru Pasal 436, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penghinaan, selain pencemaran nama baik. Baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum atau langsung kepada orang yang dihina, dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II sekitar Rp10 juta.
Prof Joko Sriwidodo juga mempertanyakan darimana Roy Suryo dan Rismon Sianipar bisa mendapatkan data ijazah pembanding. Karena data ijazah adalah data yang bersifat pribadi dan privasi dan tidak boleh diekpose ke publik secara sembarangan dibumbui tuduhan palsu.
Data pribadi atau privasi termasuk ijazah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dan menyebarkan, memperlihatkan data pribadi/privasi ke publik tanpa adanya izin dari yang bersangkutan itu sudah termasuk ranah pidana penjara dan/atau denda.
(shf)