JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait dokumen
ijazah pendidikan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bonatua pun meminta KPU RI tak melayangkan banding atas putusan KIP.
Dia mengingatkan KPU tak gunakan uang rakyat untuk banding atas putusan tersebut. Dia juga meminta KPU tak melawan publik dengan adanya gugatan itu.
Baca juga: KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU "Saya ingatkan tolong KPU bahwa Anda jangan pakai duit rakyat melawan publik. Jangan pakai buat publik melawan publik," ujar Bonatua usai menjalani sidang putusan di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dia tak akan meladeni KPU bila melayangkan gugatan ke PTUN. Bonatua lebih mempersilakan publik menilai sikap KPU bila melayangkan gugatan.
"Artinya kalau mereka mengajukan banding ke PTUN itu sama saja dengan mereka melawan publik. Mereka menyuruh kita yang menggaji mereka dari pajak-pajak publik, melawan kita juga," katanya.
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sengketa informasi itu diajukan Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Permintaan pertama yakni salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Mengenai 9 elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi akan dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.
Berikut ini 9 elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi:
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
(jon)