JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik
Bonatua Silalahi pada Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengungkapkan rasa kecewanya lantaran majelis tak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Seingat saya sudah ketiga kali saya untuk meminta supaya dihadirkan yang namanya KPU DKI. Kenapa? Karena saya sudah bersurat ke lembaga kearsipan daerah meminta ijazah calon gubernur tahun 2012 yang sudah menjadi gubernur," ucap Bonatua usai sidang.
Diketahui, sengketa ini berawal dari surat yang Bonatua layangkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di bawah Pemprov DKI Jakarta untuk meminta salinan ijazah Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012. Dari permohonan itu, LKD menyatakan tidak memiliki arsip tersebut.
Baca juga: Bonatua Fokus Teliti Dokumen Publik Gibran, Bukan Persoalan Personal Jawaban dari LKD itu lantas dibawa Bonatua sebagai bukti permohonannya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Karena menurutnya, lembaga kearsipan harus memiliki dokumen ijazah tersebut.
Pernyataan LKD tidak memiliki salinan tersebut juga dituturkan dalam persidangan sebelumnya. Dengan hal ini majelis seharusnya tidak serta-merta menerima keterangan tersebut tanpa menguji kebenarannya.
"Lembaga kearsipan daerah tidak punya itu barang, tidak punya itu salinan ijazah, seharusnya, Komisi Informasi itu jangan langsung percaya sama LKD. Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD," ucap Bonatua.
Ia lantas membandingkan kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berperan aktif menghadiri saksi untuk menguji kebeneran pernyataan dalam sidang. "Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD. Benar nggak kamu tidak menyerahkan barang itu? Saya kan tidak bisa memanggil KPUD dengan daya saya, tidak sih mungkin saya bersurat," ucap dia.
Dengan begitu, Bonatua merasa tidak mendapatkan jawaban secara pasti terkait pemohon yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab, jika kesimpulannya sidang nanti LKD tidak memiliki salinan ijazah, jawaban tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan ketika mengajukan permohonan awal ke Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta.
(rca)