TANGERANG - Pembongkaran
pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum mampu mengakhiri dominasi pemodal dalam penguasaan ruang laut. Evaluasi satu tahun pascapembongkaran menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir sebagai pengendali utama tata ruang laut.
"Meskipun pembongkaran fisik pagar laut telah dilakukan pada Januari 2025 atas perintah Presiden dan dieksekusi oleh TNI AL bersama nelayan, langkah tersebut baru menyentuh permukaan persoalan,” kata Fungsionaris DPP KNPI Noor Azhari saat Webinar Evaluasi 1 Tahun Pagar Laut Pesisir Tangerang, yang diadakan HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).
Noor mengingatkan, pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak mengantongi KKPRL, serta terbukti menghambat akses nelayan dan menekan produktivitas tangkapan.
Baca juga: Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
"Pagar Laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang jelas ilegal, tetapi kenapa kok masih terjadi pengurugan di sana? Kemana aparat negara?" tegasnya.
Menurut Noor, pascapembongkaran muncul indikasi bahwa aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut belum sepenuhnya berhenti, meskipun tidak lagi menggunakan istilah pagar laut.
“Yang berubah hanya bentuknya, bukan praktiknya. Jika reklamasi atau pengurugan masih berlangsung dengan nama lain, maka substansi pelanggaran tata ruang laut tetap terjadi,” ujarnya.
Lihat video: Tok! Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pagar Laut
Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai kunci persoalan struktural.
“Penerbitan sertifikat di atas laut tidak mungkin berdiri sendiri. Itu menunjukkan adanya kepentingan modal besar dan lemahnya sistem pengawasan negara dalam melindungi ruang hidup nelayan,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Noor menanggapi vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, oleh Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah awal, tetapi belum menyentuh aktor utama.
“Yang diproses hukum masih sebatas pelaku administratif dan pelaksana lapangan. Sementara pemodal yang memiliki kontrol ekonomi dan potensi keuntungan terbesar belum tersentuh,” ujarnya.
Menurut Noor, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum di sektor pesisir masih cenderung tajam ke bawah dan lemah ke atas, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal. Noor juga menyinggung proses hukum lanjutan yang masih berjalan, termasuk penelusuran dugaan pemalsuan sertifikat tanah laut serta pencabutan sebagian sertifikat oleh pemerintah.
“Proses ini harus dikawal. Jika berhenti di level administratif, maka keadilan substantif bagi nelayan tidak akan pernah tercapai,” kata Noor.
Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama ini mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan laut hingga penataan ruang dan proses hukum diselesaikan secara transparan. "Pemerintah harus tegas hentikan proyek reklamasi pesisir Tangerang tersebut, dan audit seluruh izinnya", tandasnya.
Selain itu, Noor menekankan pentingnya pemulihan hak nelayan, baik melalui rehabilitasi lingkungan laut maupun penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
“Evaluasi satu tahun ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh pemodal dalam mengelola ruang lautnya sendiri. Laut harus dikembalikan sebagai ruang hidup nelayan dan bagian dari kedaulatan nasional,” katanya.
(cip)