JAKARTA - Pengacara
Joko Widodo (Jokowi) , Rivai Kusumanegara merespons pernyataan kubu tersangka Roy Suryo Cs yang mengkritik pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur hingga terburu.
"Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya tidak serius, 2 bulan loh. Atau penyidiknya yang tidak serius, kalau penyidiknya tidak serius boleh silakan dikritisi penyidiknya, saya juga tidak mau ada sebuah proses perkara tidak equal yah," ujarnya dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? sebagaimana disiarkan Official iNews pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Rivai, soal pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs tak kunjung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya berkas kasusnya itu dilimpahkan ke Kejaksaan, dia tak mengerti persoalannya. Namun, selama dua bulan sejak Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka, seharusnya saksi dan ahli itu sudah bisa diperiksa.
Baca juga: Refly Harun: Pelimpahan Berkas Roy Suryo Cs karena Penyidik Panik Rivai mengerti apakah penyidiknya yang memang tidak serius ataukah kubu Roy Suryo Cs lah yang tidak serius dalam perkara tersebut. "Pada intinya begini, pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan di bulan November, sudah 2 bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, sampai 2 bulan tidak kunjung juga, persoalannya dimana," tuturnya.
Meski begitu, sebagai korban, pihaknya memiliki hak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendesak agar kasus ijazah Jokowi itu bisa segera disidangkan. Bahkan, pihaknya sempat mempertanyakan persoalan itu ke polisi lantaran sudah 2 bulan kasus berjalan, tak kunjung ada kepastian hukum.
Lihat video: Jokowi Buka Suara soal Pertemuan dengan Eggi Sudjana "Tapi kembali lagi, kami sebagai korban juga punya hak loh di UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak untuk segera perkara ini disidangkan. Kami juga mendesak memang penyidik, ini sudah 2 bulan, tidak ada kejelasan. Bahkan kami menyayangkan kok saksi ahlinya malah dibawa-bawa ke gelar (perkara), padahal gelar itu tidak mengikat, harusnya dituangkan dalam BAP baru disitu mengikat secara pro justitia," katanya.
Maka itu, pihaknya mempersilakan jika kubu Roy Suryo Cs mengkritik ataupun mengajukan keberatan perihal pelimpahan berkas kasus tersebut. Namun, pihaknya ingin agar ada kepastian hukum atas kasus dugaan ijazah Jokowi itu.
"Jadi soal itu yang silahkan saja kalau memang ada keberatan, tapi disisi lain kami ingin ini ada kepastian, jangan menjadi alasan untuk menunda-nunda," katanya.
(cip)