PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa pencabulan anak 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Terkait putusan tersebut, organisasi sayap
Partai Perindo , Puspadaya menegaskan akan tetap memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah juga ditunjuk dan selama ini mendampingi melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban untuk bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, misalnya sekolah lagi, dan bekerja," ujar Bendahara Umum Puspadaya Amy Kamila di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).
"Tentunya kita tidak berharap ini terjadi lagi ke masyarakat, kita mengawal kasus ini sampai tuntas, hari ini sudah diberikan putusan, kita harap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, maupun juga bagi pelaku. Kita berharap juga korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan sembuh secara psikologis," tuturnya.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim Amy menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagi masyarakat, yang mana kasus itu terungkap karena adanya keberanian perempuan untuk menyuarakan dan melaporkan peristiwa yang dialami anak korban.
Manakala tak ada keberanian dan hanya berkutat pada ketakutan belaka, kasus itu pun tak mungkin bisa mencuat ke publik dan mendapatkan keadilan hukum sebagaimana mestinya.
Baca juga: Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal "Ke depan, kita berharap jika ada di tengah masyarakat, masyarakat juga berani untuk menyuarakan atau membela perempuan-perempuan, karena perempuan dan anak di sekitar kita juga perlu dukungan dari masyarakat sekitar," katanya.
(cip)