JAKARTA - Narasi kriminalisasi atau politisasi yang belakangan muncul terkait perkara
Nadiem Makarim tidak akan mempengaruhi proses persidangan. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.
Hibnu berpendapat, hakim dan jaksa bakal tetap berfokus pada pembuktian dakwaan yang kini telah memasuki tahap krusial. Dia menilai sah-sah saja jika pihak Nadiem berupaya membangun opini seolah kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu serupa dengan kasus Tom Lembong.
Baca juga: Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan Akan tetapi, penilaian itu tetap harus diuji secara hukum di ruang sidang. “Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti,” ujar Hibnu, Jumat (16/1/2026).
Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya konten di media sosial yang menyebut perkara dugaan korupsi
pengadaan laptop Chromebook merupakan bentuk politisasi.
Nadiem saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hibnu berpandangan bahwa eksepsi Nadiem yang menyebut dakwaan jaksa kabur tidak dapat serta-merta dianggap benar. Apalagi, eksepsi tersebut telah ditolak majelis hakim, sehingga perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hibnu menuturkan, dalam tahap pembuktian, nilai suatu alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan. “Di mana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca secara utuh dan berkesinambungan. Terkait dugaan jaksa mengenai adanya keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan laptop Chromebook, Hibnu menilai pembuktiannya memang memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh.
“Pembuktiannya tidak hanya dari kejadian saat ini, tetapi juga waktu sebelumnya (ada peristiwa investasi Google ke Gojek), juga nanti akan dimintakan keterangan dari Gojek dan sebagainya. Jadi untuk menyimpulkannya perlu proses panjang,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Selain itu, Hibnu mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, hakim memiliki kewenangan lebih luas dalam menilai pembuktian di persidangan.
“Kalau dulu (KUHAP lama) pembuktian berdasarkan petunjuk, kalau sekarang penilaian hakim dalam persidangan. Penilaian hakim ini berdasar keterkaitan bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.
(shf)