floating-Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB
JAKARTA - Tarif ekspor 0% untuk produk tuna , cakalang, dan tongkol ke Jepang resmi berlaku. Kebijakan ini merupakan hasil perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang sebelumnya mengenakan tarif sebesar 9,6%.

Plt Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Machmud mengatakan, KKP siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan kebebasan tarif tersebut.

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," terang Machmud dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga: Perjanjian Dagang Indonesia–EU CEPA Bakal Rampung 2026, Tarif Ekspor ke Eropa 0%

Machmud menjelaskan, di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan asal Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir terbesar dengan nilai mencapai USD 30,28 juta. Selain itu laju pertumbuhan tahunan majemuk (compound annual growth rate/CAGR) ekspor Indonesia berarti 13,82%, lebih tinggi dibanding Thailand sebesar 12,12% dan Filipina 6,31%.

"Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, KKP saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Surat edaran tersebut akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," lanjut Machmud.

Baca Juga: Indonesia Produsen Tuna Terbesar di Dunia, Sumbang 20% Produksi Global



Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, memaparkan alur proses registrasi UPI dalam skema IJEPA. Proses diawali dengan pengiriman dokumen oleh UPI, antara lain formulir permohonan, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring.

Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia