floating-Purbaya Terbitkan Aturan...
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?
Purbaya Terbitkan Aturan...
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Apa Dampaknya Buat ASN, TNI dan Polri?
Senin, 19 Januari 2026 - 09:01 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan yang memperbarui tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT) , Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN , prajurit TNI, dan anggota Polri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, Pemerintah memperbarui ketentuan tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program tabungan hari tua dan jaminan sosial bagi pegawai negara.

Pengelola program kini diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang paling sedikit sebesar 2% dari total liabilitas asuransi. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur ulang strategi penempatan investasi guna menjaga prinsip kehati-hatian. Pengelola program diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total dana investasi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya



Selain itu ada batasan porsi tertentu untuk penempatan pada instrumen saham dan obligasi guna menghindari risiko fluktuasi pasar yang berlebihan. Penyesuaian portofolio ini diberikan masa transisi selama maksimal tiga tahun agar pengelola dapat menyelaraskan aset mereka tanpa mengganggu stabilitas likuiditas.

"Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Pengelola Program juga wajib membentuk Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM yang dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan batasan perlindungan program satu bulan. Selain itu, investasi pada Surat Berharga Negara diwajibkan paling sedikit 30% dari total investasi," bunyi sebagian PMK Nomor 118 Tahun 2025.

Selain aspek investasi, regulasi ini mempertegas pengakuan iuran sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola dana pensiun. Kewajiban masa lalu yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan kini dapat diakui sebagai kekayaan yang diperkenankan untuk memenuhi jumlah liabilitas asuransi.

Aturan ini bakal memiliki dampak bagi pengelola, dalam hal ini Taspen atau Asabri. Dimana mereka harus menyesuaikan pencatatan keuangan, perhitungan kesehatan keuangan, dan portofolio investasi sesuai aturan baru.

PMK ini menegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati dan dicatat sebagai liabilitas asuransi, yakni kewajiban pengelola program kepada peserta.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai kedua institusi dapat mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan. Ditekankan juga olehnya OJK mengapresiasi terbitnya PMK tersebut dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Respons Usulan Dana Pensiun Atlet dan Pelatih, OJK: Sangat Mungkin



“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ucap Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025, Jumat (9/1).

Menurutnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.

Sementara itu dampak PMK ini kepada peserta yakni ASN, TNI, Polri, bisa memberikan kepastian bahwa dana iuran dikelola dengan lebih ketat dan transparan, serta diinvestasikan secara lebih aman (misalnya melalui SBN).
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer