floating-Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Senin, 19 Januari 2026 - 14:46 WIB
TARAKAN - Guru hingga kepala sekolah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengungkapkan kegagalan fungsi perangkat Chromebook bantuan era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Perangkat itu dilaporkan mangkrak, rusak massal, dan tidak relevan dengan kebutuhan pembelajaran di lapangan.

Kepala SMP Nasional Plus Indo Tionghoa Tarakan Monica mengungkapkan sebanyak 11 unit perangkat dalam kondisi rusak dan hanya disimpan di gudang. Pihak sekolah mengaku terkendala prosedur perbaikan dan minimnya sosialisasi layanan purna jual.

"Unit hanya disimpan karena takut menyalahi prosedur aset. Kami tidak tahu ke mana harus melapor karena tidak ada kejelasan layanan purna jual," ujar Monica dikutip Senin (19/1/2026).

Baca juga: Debat Panas Pengacara Nadiem Makarim dan Jaksa Gegara Kamera

Kondisi serupa terjadi di SDN 15 Tarakan. Guru IT sekolah, Risat membeberkan banyak unit mengalami kerusakan baterai hingga mati total. Tanpa adanya jalur pelaporan, perangkat tersebut kini hanya menjadi penghuni lemari sekolah.

Kritik terhadap efektivitas perangkat juga datang dari SDN 19 Tarakan. Guru IT Muh Asy Ari membeberkan bahwa banyak unit masih terbungkus plastik karena guru lebih memilih PC berbasis Windows.

Ia juga menyoroti harga pengadaan Chromebook yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan manfaatnya. "Guru lebih memilih PC Windows karena layar lebih besar. Harga Chromebook ini kami anggap terlalu mahal," tegas Asy Ari.

Bendahara SD Muhammadiyah 3 Al-Hilal Tarakan Mariana mengungkapkan perangkat hanya digunakan tiga bulan dalam setahun karena ketergantungan pada internet. Ia meminta pemerintah mengganti bantuan dengan laptop konvensional agar bisa digunakan secara luring (offline).

Kesaksian para tenaga pendidik ini memperkuat konstruksi perkara korupsi pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut.

Jaksa menyebut pengadaan ini dipaksakan meskipun spesifikasi perangkat tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur di daerah. Temuan di Tarakan mengenai kerusakan massal dan minimnya pemanfaatan alat menjadi bukti nyata adanya ketidaksesuaian antara anggaran triliunan rupiah dengan realitas manfaat di sekolah-sekolah.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana dan dugaan markup harga yang mengakibatkan ribuan laptop tersebut kini hanya menjadi limbah elektronik di berbagai daerah.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook