floating-Wali Kota Madiun Maidi...
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Kasus Fee Proyek dan Dana CSR
Wali Kota Madiun Maidi...
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Kasus Fee Proyek dan Dana CSR
Senin, 19 Januari 2026 - 17:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1/2026). Dari operasi senyap ini, KPK total menangkap 15 orang, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi.

Setelah pemeriksaan awal, selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Maidi menjadi salah satu pihak yang diangkut ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News! KPK Gelar OTT di Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT yang di antaranya menangkap Maidi ini terkait dengan dugaan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," kata Budi.

Namun, Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal proyek dan dana CSR tersebut.

Baca juga: Breaking News! KPK Gelar OTT di Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

Dalam operasi senyap ini, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai.

"Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Kendati begitu, ia belum mengungkapkan uang yang disita dalam mata uang negara mana.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR