floating-Gandeng Interpol, Bea...
Gandeng Interpol, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Limbah dan Satwa Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar
Gandeng Interpol, Bea...
Gandeng Interpol, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Limbah dan Satwa Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 - 19:56 WIB
JAKARTA - Bea Cukai memperkuat pengawasan lintas negara untuk memberantas perdagangan ilegal limbah berbahaya, satwa liar dilindungi, dan hasil pembalakan liar yang mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem. Melalui sinergi internasional dalam Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025, Indonesia bekerja sama erat dengan World Customs Organization (WCO) dan Interpol untuk memutus rantai kejahatan lingkungan global.

Operasi Demeter XI difokuskan pada penindakan penyelundupan limbah elektronik, limbah medis, dan bahan perusak lapisan ozon. Sementara itu, Operasi Thunder 2025 menyasar perdagangan ilegal flora dan fauna yang merusak keberlanjutan sumber daya alam. Kedua operasi ini menjadi instrumen penting dalam mendeteksi modus operandi kejahatan terorganisir yang bersifat lintas batas negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam kedua operasi tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. “Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Etomidate, Bea Cukai Ungkap Dugaan Jaringan Vape Narkotika

Dalam catatan Operasi Demeter XI, Bea Cukai berhasil menggagalkan berbagai impor ilegal, termasuk sistem pendingin dengan refrigeran terlarang asal Tiongkok di Pelabuhan Belawan, pakaian bekas di Teluk Nibung, hingga delapan kasus limbah elektronik dari Amerika Serikat di Batam. Barang-barang berbahaya tersebut sebagian besar telah diproses untuk reekspor atau ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Prestasi signifikan juga terlihat pada Operasi Thunder 2025, di mana Bea Cukai melakukan 17 penindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 ekor primata, 7 ekor kuskus albino, 21 buah paruh burung rangkong, hingga lebih dari 45 ribu kilogram kayu sonokeling. Selain itu, petugas menyita impor ilegal berupa 104 buah gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, dan 1.022 kilogram kayu cendana.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Telan di Bandara Soetta

Total estimasi nilai barang hasil penindakan dari kedua operasi tersebut mencapai lebih dari USD190 ribu atau setara Rp3,2 miliar. Budi menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antarinstansi. “Kejahatan lingkungan bersifat terorganisir dan lintas batas. Karena itu, kerja sama Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal,” katanya.

Dampak nyata dari operasi ini adalah perlindungan publik dari risiko kesehatan limbah beracun serta menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Dengan konsistensi menjaga keanekaragaman hayati, Indonesia memposisikan diri sebagai mitra global yang kredibel dalam memerangi kejahatan lingkungan demi mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui langkah strategis ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat meningkat mengenai peran institusi sebagai garda terdepan pelindung perbatasan. Sinergi antara pengawasan ketat dan dukungan publik diharapkan mampu meminimalkan celah kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan generasi mendatang.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor