JAKARTA - Wali Kota Madiun
Maidi memiliki harta kekayaan sebesar Rp16.926.129.519 (Rp16,9 miliar). Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 2 April 2025.
Adapun rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan sebesar Rp16.074.000.000. Lalu, dia memiliki alat transportasi dan mesin berupa motor dan mobil senilai Rp647.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp95.825.000. Kemudian, kas dan setara kas sebesar Rp1.408.588.959. Dia juga memiliki utang sebesar Rp1.299.284.440.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung KPK usai Terjaring OTT Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia tiba pukul 22.35 WIB, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di Gedung KPK, Maidi tiba dengan mengenakan jaket berwarna biru dan topi serta membawa tas jinjing. Dia memilih langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dari operasi senyap ini, KPK total menangkap 15 orang. Setelah pemeriksaan awal, selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT ini terkait dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun," kata Budi.
(rca)