floating-72 Pegawai Kejaksaan...
72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat
72 Pegawai Kejaksaan...
72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat
Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa sebanyak 72 orang pegawai di lingkungan lembaganya yang telah dijatuhkan hukuman berat selama tahun 2025. Laporan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Periksa Sudirman Said, Kejagung Dalami Keterangan dan Bukti Kasus Petral



Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat, sanksinya beragam, diantaranya; 13 orang penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan, 8 orang pemberhentian dengan hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.

Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Petral, Sudirman Said Harapkan Presiden Prabowo Punya Political Will Kuat

"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai