JAKARTA - Pencatutan penyajian data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Menteri ESDM
Bahlil Lahadalia dianggap menyudutkan. Menurut Sekretaris Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi, semestinya penyajian data LHP dilakukan secara komprehensif guna menjaga objektivitas informasi di ruang publik.
"Kami menyayangkan adanya kesan mencatut dokumen LHP tanpa disertai penjelasan dari otoritas terkait yang bisa menyebabkan kesalahan pemahaman bagi pengguna laporan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga: UI Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia Menurut Abdul Rahman, penyajian LHP BPK mencakup aspek jenis, tujuan, objek, ruang lingkup, hingga rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan instansi terkait.
Pengambilan data secara parsial dapat mengaburkan fakta yang sebenarnya, terutama terkait tuduhan-tuduhan tidak mendasar.
Abdul Rahman menyayangkan tuduhan keterlibatan Bahlil dalam pergantian Direktur Utama perusahaan pelat merah. Saat peristiwa itu terjadi, Bahlil menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam urusan pergantian direksi BUMN.
Kemudian, mengenai tuduhan lobi perpindahan proyek dari Bintuni ke Fakfak yang dikaitkan dengan Bahlil. Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya domain pemerintah pusat melalui keputusan Presiden.
"Perpindahan proyek tersebut terjadi pada tahun 2023 dan merupakan kewenangan Presiden dalam menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut domain pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, serta dikoordinasikan pemerintah daerah setempat," jelas Abdul Rahman.
Dia berharap setiap narasi yang berkembang tetap mengedepankan asas keberimbangan guna menghindari kesan penggiringan opini atau framing negatif.
(jon)