JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini setelah Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Maidi terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 21.25 WIB menuju rumah tahanan (rutan).
Dia mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp550 juta. Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan OTT. "Apa itu ndak tau saya malah," kata Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka yakni:
1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.
Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah mencapai Rp1,1 miliar.
"Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ujar Asep.
"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," sambungnya.
(jon)