JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI)
Polri dikerahkan untuk melakukan proses identifikasi terhadap para korban kecelakaan
pesawat ATR 42-500. Tim ini memperkuat
Tim DVI Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sejak awal kejadian, Polda Sulsel telah mengerahkan Tim DVI untuk menangani proses identifikasi korban. Tim ini diperkuat oleh Tim DVI dari Pusdokkes Polri serta dukungan dari Tim Pusident Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, dikutip Rabu (21/1/2026).
Menurut Didik, hingga saat ini pihaknya masih fokus pada proses pengumpulan data antemortem dari keluarga korban sebagai tahapan awal identifikasi.
Baca Juga: Soal Korban Pesawat ATR Jatuh di Sulsel, Kepala Basarnas Berharap Ada Mukjizat "Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan data," ujarnya.
Menurutnya, pengumpulan data antemortem meliputi berbagai aspek penting, seperti data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban.
Berdasarkan data manifes yang diperoleh dari pihak maskapai penerbangan serta keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam insiden tersebut berjumlah 10 orang, yang terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
"Setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahapan postmortem. Proses ini dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas," tuturnya.
Ia menambahkan, proses identifikasi korban dilakukan melalui pencocokan data antemortem dan postmortem secara teliti dan profesional. "Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara," paparnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses identifikasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan perkembangan penanganan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT) yang dilaporkan mengalami hilang kontak (lost contact) saat melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Tim SAR Gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan berdekatan dengan posko Basarnas terdekat.
Penemuan serpihan pesawat pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, melalui operasi pencarian terpadu yang mengombinasikan pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU.
Hingga kemarin, Tim SAR Gabungan telah menemukan dua korban pesawat ATR 42-500 tersebut. Evakuasi korban terkendala cuaca buruk dan medan yang terjal.
(zik)