JAKARTA -
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 kembali menjadi jalur masuk
perguruan tinggi negeri (PTN) yang banyak diminati siswa SMA/MA/SMK. Jalur ini menekankan penilaian pada prestasi akademik dan nonakademik siswa selama menempuh pendidikan di sekolah.
SNBP merupakan seleksi berdasarkan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor, yang dapat diperkuat dengan prestasi akademik maupun nonakademik.
Baca juga: UKT ITS Jalur SNBP dan SNBT 2026 Lengkap Semua Prodi, Mulai Rp500 Ribu hingga Rp30 Juta Selain itu, pada SNBP 2026 siswa juga diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berfungsi sebagai validator nilai rapor, guna memastikan objektivitas dan kesetaraan penilaian antarsekolah.
Proses seleksi SNBP sedemikian ketat. Misal pada SNBP 2025, dari jumlah peserta 776.515 siswa yang berebut daya tampung di PTN yang tersedia hanya 181.425 kursi. Sedangkan yang lulus SNBP 2025 hanyalah 150.547 peserta saja.
Saat ini, tahapan SNBP yang sedang berlangsung adalah masa registrasi akun SNPMB bagi sekolah dan siswa melalui portal resmi SNPMB. Registrasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Baca juga: 4 Jurusan ITS dengan Keketatan Terendah untuk SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar? Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran SNBP 2026 akan dibuka pada 3 hingga 18 Februari 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 31 Maret 2026. Oleh karena itu, siswa diimbau untuk memahami seluruh ketentuan, khususnya terkait pemilihan program studi (prodi).
Dalam proses seleksi, peserta SNBP akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika peserta tidak lulus pada seleksi pilihan prodi pertama, maka secara otomatis akan diikutkan pada seleksi pilihan prodi kedua, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Unesa Buka Jalur Golden Ticket di SNBP 2026, Bebas UKT! Aturan Pemilihan Program Studi SNBP 2026
Berikut ketentuan resmi pemilihan program studi pada SNBP 2026 yang wajib dipahami calon peserta, dikutip dari laman SNPMB, Selasa (21/1/2026).
1. Setiap siswa yang dinyatakan eligible diperbolehkan memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
2. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dari satu PTN maupun dua PTN yang berbeda.
3. Jika siswa hanya memilih satu program studi, maka PTN yang dipilih bebas berada di provinsi mana pun.
4. Jika siswa memilih dua program studi, maka salah satu program studi wajib berada di PTN yang satu provinsinya sama dengan SMA/MA/SMK asal siswa.
Dengan memahami aturan pemilihan program studi
SNBP 2026 secara cermat, siswa diharapkan dapat menyusun strategi pemilihan prodi yang tepat dan meningkatkan peluang lolos ke perguruan tinggi negeri impian.
(nnz)